LABUHANBATU, HD7.id – Kasus dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa di Desa Sibargot, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, kian menyeret nama lembaga pengawas pemerintah daerah. Setelah sebelumnya terungkap indikasi pengurangan volume pekerjaan pembangunan senilai ratusan juta rupiah, kini muncul fakta baru yang lebih serius: dugaan praktik pemberian uang suap yang melibatkan oknum pegawai Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu.
Informasi yang dihimpun media (red) dari sejumlah sumber terpercaya di lingkungan pemerintah daerah dan pengawas independen menyebutkan, sejumlah pemeriksa dari Inspektorat diduga menerima imbalan uang dalam jumlah besar dari Kepala Desa Sibargot.
Aliran dana itu disebut-sebut sebagai "upah bungkam" agar proses audit dan pemeriksaan penggunaan anggaran desa tahun 2023 dan 2024 dilakukan secara asal-asalan.
Akibatnya, meski ditemukan banyak kejanggalan fatal di lapangan, hasil pemeriksaan justru menyatakan pengelolaan keuangan desa berjalan wajar dan sesuai ketentuan.
Berdasarkan data yang dipegang tim investigasi, ketidakwajaran dalam pengelolaan anggaran di desa tersebut sangat mencolok. Selain kasus rabat beton di mana volume fisik pembangunan jauh di bawah angka yang tertulis dalam dokumen pertanggungjawaban, terdapat pula penyalahgunaan pos anggaran untuk Keadaan Mendesak.
Selama dua tahun berturut-turut, pos anggaran yang seharusnya hanya digunakan saat bencana alam atau kejadian tak terduga itu dipakai berulang kali dengan nilai total mencapai lebih dari Rp 370 juta. Padahal, peraturan perundang-undangan menegaskan pos ini tidak boleh dialihfungsikan untuk kegiatan rutin atau menutupi pengeluaran yang tidak memiliki dasar bukti sah.
"Sudah menjadi rahasia umum di sana. Saat tim Inspektorat turun, mereka tidak melakukan pengecekan fisik hingga ke rincian teknis. Tidak ada pengukuran panjang maupun ketebalan beton, tidak juga meminta kelengkapan dokumen pendukung. Datang sebentar, duduk di kantor desa, makan-makan, lalu laporan keluar dengan kesimpulan semuanya sesuai aturan. Padahal kami warga tahu betul, jalan yang dibangun kualitasnya buruk dan ukurannya jauh lebih pendek dari laporan," ungkap salah satu tokoh masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, Sabtu (30/5/2026).
Sumber independen lainnya menambahkan, nilai uang yang diduga diserahkan oleh Kepala Desa Sibargot kepada petugas pemeriksa cukup besar, diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah atau dihitung berdasarkan persentase tertentu dari total anggaran yang diselewengkan.
Praktik ini dilakukan demi memastikan laporan hasil pemeriksaan tidak menyoroti cacat administrasi maupun potensi kerugian keuangan negara yang nyata. Dengan pengesahan tersebut, kepala desa dianggap aman dari jerat hukum dan dapat melanjutkan pola pengelolaan yang sama pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
Modus operandi yang diduga diterapkan adalah memanipulasi laporan kemajuan fisik dan keuangan, kemudian ketidaksesuaian itu ditutupi dengan "persetujuan" dari tim pemeriksa yang sudah ditenangkan.
Dokumen-dokumen yang seharusnya ditolak atau dikembalikan karena tidak lengkap atau tidak sah, justru disahkan dengan mudah oleh oknum Inspektorat yang terindikasi menerima aliran dana tersebut.
Kasus ini kini mempertanyakan kredibilitas lembaga pengawas internal pemerintah daerah. Keberadaan Inspektorat yang seharusnya menjadi garda terdepan pengawasan, justru diduga ikut terlibat dalam melanggengkan penyimpangan yang merugikan uang rakyat. Hingga berita ini diturunkan, pihak Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu belum memberikan tanggapan terkait dugaan tersebut.
Tim-red*

