GEMPAR! Tekap 308 Presisi Polres Tanggamus Tangkap 2 Pelaku Curas di Kotim

 

TANGGAMUS, HD7.id – Bertindak cepat dan presisi! Tim Tekab 308 Presisi Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanggamus kembali menunjukkan taringnya. Dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) berhasil diringkus, usai nekat merampas kendaraan milik warga yang baru saja berwisata.

 

Pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 25 April 2026.

 

Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Khairul Yasin Ariga, S.Kom., M.H., membenarkan kejadian mengerikan itu terjadi pada Sabtu, 25 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Umum Pekon Sukabanjar, Kecamatan Kota Agung Timur (Kotim).

 

Modus: Dalih Minta Rokok, Aslinya Mau Rampas!

 

Peristiwa bermula saat korban, Rifki Nur Aditia dan rekannya Ibnu Sina, sedang pulang berwisata dari arah Pantai Bidadari menuju Gisting. Tiba-tiba, rombongan mereka dihadang oleh enam orang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor.

 

"Para pelaku menghentikan korban dengan dalih meminta rokok, tapi ternyata maksud hati jahat! Mereka memaksa korban masuk ke area perkebunan dan diancam menggunakan senjata tajam," ungkap AKP Khairul Yasin dengan nada tegas, Rabu (6/5/2026).

 

Ketika panik dan takut, korban pun tak berani melawan. Dua unit motor milik korban, yakni Honda Beat (2024) dan Honda PCX (2025), raib dibawa kabur. Total kerugian yang dialami korban mencapai angka fantastis, sekitar Rp 51,5 Juta!

 


Buru-Buru Diringkus, Satu di Suoh Satu di Kota Agung

 

Tak main-main, tim penyidik langsung bergerak kilat. Berdasarkan hasil penyelidikan dan intel yang tajam, tim berhasil mengamankan tersangka berinisial YP (21) pada Selasa, 5 Mei 2026 pukul 17.30 WIB di sebuah gubuk kebun, Desa Rowo Rejo, Kecamatan Suoh, Lampung Barat.

 

Dari pengakuan YP, tim langsung melakukan pengembangan. Tak butuh waktu lama, dini harinya Rabu (6/5) pukul 02.00 WIB, rekannya berinisial AK (19) berhasil ditangkap di kediamannya sendiri, Kota Agung Timur.

 

"Kedua tersangka ini kami tangkap di dua lokasi berbeda. Masih ada 6 kaki tangan lainnya yang sedang kami buru, jangan harap bisa lari jauh!" tegasnya.

 

Peran Pelaku Terbongkar, Uang Hasil Jahat Cuma Segini!

 

Dalam aksi nekat tersebut, YP diketahui berperan sebagai otak dan eksekutor utama. Dialah yang berani menghentikan korban, menggiring ke tempat sepi, dan mengancam dengan senjata tajam.

 

Sementara AK bertindak sebagai kaki tangan yang membantu menjalankan aksi hingga membawa kabur motor korban. Gaji buta yang didapatnya pun tak seberapa, hanya Rp 350 ribu untuk satu aksi berisiko tinggi itu.

 

"Hanya dapat bagian segitu doang, tapi resikonya penjara bertahun-tahun. Rugi besar kan?" tambahnya.

 

Barang Bukti Diamankan, Ancaman Pidana 9 Tahun!

 

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang cukup memberatkan:

 Honda PCX Merah Tua (Milkorban)

 Honda Beat Putih Hitam (Milkorban)

 Suzuki Satria FU Hitam (Kendaraan pelaku)

 

Kini kedua tersangka sudah diamankan di kantor Polres Tanggamus. Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal berlapis, Pasal 479 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara!

 

Komitmen Polri: Jamin Keamanan Masyarakat

 

Kasat Reskrim menegaskan, pengungkapan ini adalah bukti nyata keseriusan Polres Tanggamus memberantas kejahatan.

 

"Ini komitmen kami, presisi dan bertindak cepat demi rasa aman masyarakat. Warga juga diimbau tetap waspada dan jangan ragu lapor kalau melihat hal mencurigakan," tutupnya mantap.

 

Dirgantara7//

Berkomentarlah dengan sopan agar kita bisa memberikan pengalaman yang baik untuk pengunjung terimakasih

Lebih baru Lebih lama
Hasil penelusuran

نموذج الاتصال