Tanggamus, HD7.id – Kasus peretasan akun WhatsApp kembali terjadi dan menimbulkan kekhawatiran usai dimanfaatkan untuk melakukan penipuan yang berpotensi merugikan secara finansial. Kali ini, akun yang disalahgunakan terdaftar atas nama Khoirisyah, Ketua Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Kabupaten Tanggamus. Pihak tak bertanggung jawab diketahui menggunakan identitas serta nomor kontak tersebut untuk meminjam uang kepada sejumlah orang, Sabtu (25/4/2026).
Berdasarkan tangkapan layar percakapan yang diperoleh, pelaku mengirim pesan berisi permintaan pinjaman dana sebesar Rp2 juta dengan janji akan dikembalikan pada keesokan harinya.
Sejumlah kejanggalan terlihat jelas, salah satunya munculnya notifikasi sistem bertuliskan “Kode keamanan Anda dengan Ketua Khoiriyah telah berubah”. Notifikasi tersebut menjadi indikator utama bahwa akun telah dipindahkan ke perangkat lain atau diakses oleh pihak yang tidak berwenang.
Menanggapi kasus ini, pemilik akun sekaligus Ketua IPJI Kabupaten Tanggamus, Khoirisyah, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengirim pesan sejenis dan memastikan nomornya telah dibajak.
“Saya tidak pernah kirim pesan pinjam uang apapun. Nomor ini dibajak pihak tak bertanggung jawab. Saya himbau semua, jangan percaya, jangan transfer. Jika ada permintaan atas nama saya, konfirmasi lewat jalur komunikasi lain yang jelas,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya sudah melakukan langkah penanganan seperti pemblokiran akun dan pelaporan ke pihak berwenang. Lebih lanjut, ia juga menyampaikan imbauan khusus tidak hanya kepada masyarakat umum, namun juga kepada seluruh instansi terkait agar ikut waspada dan menyebarluaskan informasi ini.
“Saya sudah melakukan langkah pemblokiran dan pelaporan, namun tetap saya himbau kepada seluruh rekan, kerabat, teman, maupun masyarakat umum agar tidak mempercayai pesan semacam itu. Khususnya kepada seluruh warga dan seluruh instansi terkait, harap perhatikan dan sebarkan informasi ini agar tidak ada pihak yang menjadi korban,” imbuhnya.
Salah satu penerima pesan mencurigakan yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa dirinya sempat ragu, terutama setelah melihat adanya perubahan kode keamanan serta pola komunikasi yang tidak lazim. Untungnya, kecurigaan itu membuatnya tidak terburu-buru memenuhi permintaan tersebut.
“Dapat pesan pinjam 2 juta, lihat kode keamanan berubah, telepon berkali-kali tak dijawab. Langsung curiga, untung tak transfer, setelah dicek ternyata benar nomornya diretas,” ungkapnya.
Himbauan untuk Masyarakat dan Instansi Terkait
Menyikapi maraknya kasus serupa, seluruh elemen masyarakat serta instansi diminta senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan menerapkan langkah pencegahan berikut:
1. Lakukan verifikasi identitas melalui panggilan video, pertemuan langsung, atau nomor alternatif yang terpercaya setiap kali menerima permintaan transaksi keuangan apapun;
2. Waspadai notifikasi perubahan kode keamanan obrolan sebagai sinyal peringatan adanya potensi peretasan;
3. Jangan tergesa-gesa melakukan transfer. Pelaku kerap memanfaatkan tekanan waktu agar korban tidak sempat melakukan pengecekan;
4. Aktifkan fitur verifikasi dua langkah pada akun pesan instan dan jangan pernah membagikan kode OTP kepada siapapun dengan alasan apapun;
5. Segera laporkan ke kepolisian jika menemukan kasus serupa atau telah menjadi korban penipuan.
Perlu diketahui, peretasan akun dan penipuan digital merupakan tindakan pidana yang dapat diproses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kewaspadaan dan kehati-hatian menjadi benteng utama agar masyarakat terhindar dari kerugian akibat kejahatan dunia maya.
Tim media ini akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini dan menyampaikan informasi terbaru jika ada kemajuan lebih lanjut.****


