LABUHAN BATU, HD7.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu memaparkan perkembangan penyidikan dugaan korupsi dana hibah Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka tahun anggaran 2022-2024 dalam konferensi pers.
Konferensi pers tersebut digelar di kantor Kejari Labuhanbatu, dan dihadiri Pelaksana Harian (PLH) Kepala Kejaksaan (Kajari) Deby Rinaldi, S.H., M.H yang juga selaku Kepala Seksi (Kasi) Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, bersama Kasi Intelijen Memed Rahmad Sugama, S.H dan Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Sabri Fitriansyah Marbun, S.H.
Dalam keterangannya, pihak kejaksaan menjelaskan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Kwarcab Gerakan Pramuka Labuhanbatu tahun anggaran 2022-2024 sudah dimulai sejak 2 Januari 2026.
Sejauh ini, penyidik sudah memeriksa puluhan saksi. Sebanyak 85 orang telah dipanggil untuk dimintai keterangan, mulai dari pihak vendor, pengurus, hingga unsur pemerintah daerah. Tim penyidik Kejari Labuhanbatu masih terus mengumpulkan bukti untuk memperjelas perkara. Dari hasil sementara, penyidik menemukan indikasi kerugian negara.
“Sebagian besar saksi sudah hadir dan memberikan keterangan. Potensi kerugian negara diperkirakan sekitar 1 miliar, tetapi ini masih sementara, belum final ,” ujar Deby Rinaldi selaku PLH Kajari Labuhanbatu, Selasa (07/04/2026).
Ia juga menegaskan angka pasti kerugian negara masih menunggu hasil audit dari lembaga yang berwenang. Pada sesi tanya jawab dalam konferensi pers tersebut, penyidik mulai membuka dugaan modus yang digunakan, salah satunya terkait penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan.
“Ada kegiatan yang sebenarnya tidak menggunakan dana hibah, tapi dibuat seolah-olah menggunakan dana hibah,” ungkapnya.
Ditemukan juga dugaan rekayasa laporan. Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan indikasi pemotongan hak peserta.
“Misalnya laporan konsumsi. Di atas kertas jumlahnya besar, tapi realisasinya tidak sesuai, dan ada juga honor atau uang transport yang tidak dibayarkan penuh. Bahkan ada dugaan tanda tangan yang tidak sesuai,” jelasnya.
Dari data yang disampaikan, total dana hibah selama tiga tahun mencapai Rp3,75 miliar. Menurutnya, saat ini progres penyidikan tersebut sudah hampir rampung.
“Tahun 2022 sekitar 1,55 miliar, 2023 1 miliar, dan 2024 1,2 miliar, dan proses penyidikan sudah 95 persen. Tinggal menunggu proses lanjutan,” tandasnya.
Kejari Labuhanbatu menegaskan tidak akan terburu-buru dalam menetapkan tersangka. Pihaknya memilih fokus terlebih dahulu pada perhitungan kerugian negara, langkah ini penting agar penanganan perkara tidak keliru.
“Kami hitung dulu kerugian negaranya. Setelah itu baru dilihat siapa yang bertanggung jawab. Kami tidak ingin menetapkan tersangka tanpa dasar yang kuat,” pungkas Deby.
Terkait kabar senyapnya perkara dana hibah pramuka yang belakangan beredar, Sabri Fitriansyah Marbun, S.H selaku kasi pidsus kejari Labuhanbatu membantah dengan menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut belum terlalu lama, bahkan menurutnya justru berjalan dengan waktu yang sangat efektif.
“Justru sangat efektif, terhitung 45 hari kerja sampai dengan 1 April 2026 penyidik sudah merampungkan 75 saksi hadir memberikan keterangan,” tegas Sabri.
Lebih lanjut, Sabri menganggap isu miring yang beredar merupakan kabar yang tidak berimbang. Dirinya juga memastikan pemeriksaan akan terus berjalan tanpa jeda.
“Tidak fair kalau dibilang senyap. Bahkan setiap ada teman wartawan yang bertanya tentang perkembangannya selalu kita jawab. Jadi bila ada pemberitaan sepihak tanpa konfirmasi terlebih dahulu itu sangat keliru,” ujar Kasi Pidsus.
Kasus ini diketahui berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti. Kejari Labuhanbatu berkomitmen memastikan proses penyidikan dilakukan secara hati-hati dan transparan. Mereka berharap agar masyarakat dapat lebih bersabar dan mempercayakan sepenuhnya amanah penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah Kwarcab Gerakan Pramuka Labuhanbatu ini kepada pihak Kejaksaan.
“Kami pastikan proses ini berjalan sesuai aturan dan bisa dipertanggungjawabkan,” tutup Sabri.
Dirgantara7//***

