Miris Menu MBG SD dan PAUD di Kota Agung Timur: Porsi Tak Sesuai Anggaran

 

TANGGAMUS, HD7.id – Peserta Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di satuan pendidikan PAUD dan Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Kota Agung Timur menerima paket makan berupa apem, satu buah jeruk, dan empat biji kurma pada Selasa (10/3/2026). Beberapa pihak, termasuk wali murid yang tidak mau disebutkan namanya, mengaku komposisi makanan tersebut tidak sesuai dengan alokasi anggaran bahan makanan yang telah ditetapkan.

 

Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menangani program ini diketahui dikelola oleh Yayasan ASOOFAATI KALIANDA (ID: 4ZDQ7ZNP), berlokasi di Pekon Teba, Kecamatan Kota Agung Timur.

 

“Apem yang diberikan itu jenis yang biasanya dijual di pasar dengan harga Rp1.000 per buah, bahkan yang berkualitas baik dan sudah terdapat kelapa di dalamnya. Ditambah jeruk dan empat biji kurma, rasanya jauh dari harapan untuk anggaran yang mencapai Rp8.000 per porsi,” ujar wali murid kepada media ini.

 

Sesuai peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, alokasi anggaran MBG sebesar Rp8.000 per porsi untuk bahan makanan peserta PAUD dan SD kelas 1 hingga 3, serta Rp10.000 untuk SD kelas 4 hingga 6. Selain itu, terdapat tambahan alokasi Rp3.000 per porsi untuk operasional dan Rp2.000 per porsi untuk fasilitas.

 

Keluhan serupa juga muncul dari peserta MBG di SD Negeri Mulang Maya. “MBG SD Negeri Mulang Maya hari ini, tolong Bapak Bupati dan Bapak Presiden lihat juga,” ujar salah satu sumber terkait.

Publik menuntut Yayasan ASOOFAATI KALIANDA segera melakukan klarifikasi dan tindakan tegas terkait penyimpangan yang dicurigai. Program MBG merupakan hak dasar peserta didik untuk mendapatkan makanan bergizi yang mendukung pertumbuhan dan pembelajaran, bukan sarana untuk memperoleh keuntungan.
 

Pihak pengelola diharapkan mengevaluasi menyeluruh, memperbaiki kualitas menu, serta memastikan setiap rupiah anggaran publik digunakan sesuai standar yang berlaku. Bila tidak segera ditindaklanjuti, masyarakat berhak mengajukan laporan resmi kepada lembaga pengawas untuk menuntut akuntabilitas penuh.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi baik dari pengelola yayasan, pihak sekolah, maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus terkait keluhan yang diajukan.


Dirgantara7//*

Berkomentarlah dengan sopan agar kita bisa memberikan pengalaman yang baik untuk pengunjung terimakasih

Lebih baru Lebih lama
Hasil penelusuran

نموذج الاتصال