MAKASSAR, HD7.id — Distribusi BBM bersubsidi di Kota Makassar kembali tercoreng oleh dugaan praktik pelanggaran, kali ini mengarah ke SPBU di Jalan Poros Perintis Kemerdekaan (depan PT Coca Cola) yang diduga menjadi sarana bagi pelansir untuk mengambil alih kuota solar yang seharusnya diperuntukkan rakyat kecil.
OPERASI CURANG DI DEPAN MATA, BERAKSI DINI HARI
Ketua Investigasi Sulsel LMR RI, Husaen, mengungkap hasil pantauan lapangan yang menemukan aktivitas mencurigakan pada dini hari. Sebuah mobil boks milik perusahaan toko kelontong modern dan truk kerap tercatat melakukan manuver tidak wajar dengan masuk melawan arah lalu lintas di sekitar pukul 02.00 WITA, saat pengawasan cenderung lengah.
"Kami pantau, kendaraan tersebut beraksi saat sebagian besar warga sedang terlelap, seolah-olah ada koordinasi yang telah direncanakan," ujar Husaen pada Jumat (06/02/2026).
MODUS DEPOSIT: MAFIA DAPAT KUOTA, RAKYAT DAPAT SISA
Husaen menuding adanya kolusi antara oknum pengelola SPBU dengan para pelansir melalui sistem "booking" atau deposit kuota terlebih dahulu. Akibatnya, masyarakat umum yang mengantre di siang hari sering mendapati stok solar dinyatakan habis secara misterius.
"Padahal, solar subsidi tersebut diduga telah dialokasikan secara ilegal untuk pihak tertentu yang bersedia membayar lebih melalui jalur belakang. Ini adalah pengkhianatan terhadap rakyat yang membutuhkan BBM untuk aktivitas sehari-hari," tegasnya dengan nada geram.
DESAK TINDAK TEgas, SEGEL SPBU DAN TANGKAP AKTOR
Praktik tersebut dinilai bukan hanya pelanggaran administrasi, melainkan tindak pidana yang merugikan negara dan masyarakat luas. Husaen mendesak aparat penegak hukum (APH) dan Pertamina untuk segera mengambil langkah tegas.
"Kami meminta segera turunkan tim penyelidikan khusus, segera segel SPBU yang terlibat, dan tangkap aktor intelektual di balik distribusi gelap ini. Jangan biarkan hak rakyat yang sudah direncanakan dengan anggaran negara disedot oleh oknum tak bertanggung jawab demi keuntungan pribadi," pungkasnya.
Dirgantara7/Tim-Redaksi

