Gugatan PMH di PN Salatiga: Keterangan Saksi Penggugat Dinilai Tidak Konsisten

 

SALATIGA, HD7.id – Persidangan Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 87/Pdt.G/2025/PN Salatiga kembali menarik perhatian publik dalam sidang terbarunya. Dalam perkara yang mempertemukan penggugat Diah Iswahyuningsih dengan tergugat Y. Joko Tirtono dan Muhamad Yusuf, dinamika menjadi panas terutama saat pemeriksaan saksi penggugat, Sri Asih Rahayu.

 

Pihak tergugat menyatakan telah mengalami kerugian sebesar Rp60 juta akibat tindakan penggugat, namun hingga kini uang tersebut belum dikembalikan dan dinilai tidak ada niat baik dari pihak penggugat untuk melunasi. Penggugat mengemukakan alasan tidak mampu membayar, meskipun diketahui memiliki 12 kamar kos-kosan mewah di kawasan belakang kampus Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW). Kondisi ini menjadi lebih mencolok mengingat penggugat yang justru mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Salatiga.

 

Keterangan Saksi Tidak Sejalan dengan Pernyataan Sebelumnya

 

Dalam sidang tersebut, saksi Sri Asih Rahayu disebut terpojok oleh serangkaian pertanyaan dari tim kuasa hukum tergugat. John Richard Latuihamallo, S.H., M.H., secara intens menguji konsistensi keterangannya di depan majelis hakim. Sementara itu, kuasa hukum tergugat lainnya Sam Fredy, S.H., M.H., menyoroti bahwa saksi tampaknya tidak menguasai perkara, menjawab dengan tidak pasti dan sering menyatakan "tidak tahu".

 

Tim hukum tergugat mengemukakan bahwa terdapat perubahan keterangan dari saksi, yang memberikan jawaban berbeda dengan pernyataan sebelumnya. Mereka juga mempertanyakan sejauh mana saksi benar-benar mengetahui pokok perkara, mengingat hasil pemeriksaan menunjukkan saksi tidak memahami secara langsung kronologi utama sengketa dan hanya mengetahui sebagian informasi.

 

"Fakta di persidangan menunjukkan saksi tidak mengetahui secara pasti substansi persoalan," ujar John Richard Latuihamallo. Tim hukum tergugat juga menyebutkan, saksi lebih berperan sebagai saksi pembantu penggugat ketimbang saksi fakta yang secara langsung mengalami peristiwa yang disengketakan.

 

Imunitas Advokat dan Prosedur yang Tidak Tepat Jadi Sorotan

 

John Richard Latuihamallo juga menegaskan prinsip hak imunitas advokat, yaitu perlindungan hukum bagi advokat yang menjalankan profesinya dengan itikad baik sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Pernyataan ini menjadi bantahan atas dalil yang sebelumnya diarahkan kepada pihak tergugat terkait tindakan dalam rangka menjalankan profesi hukum.

 

Mantan hakim Dr. Drs. H. Hono Sejati Pradoto Jatinangoro, S.H., M.Hum, yang kini menjadi bagian dari tim kuasa hukum tergugat, menyampaikan bahwa proses mediasi sebelumnya telah menyentuh persoalan etika penggugat dalam penyelesaian kewajiban terhadap pihak yang merasa dirugikan.

 

Ia juga menilai mekanisme yang ditempuh pihak penggugat tidak tepat secara prosedural.


"Apabila keberatan terhadap advokat, seharusnya diajukan melalui mekanisme laporan kode etik di organisasi advokat, bukan langsung menjadi dasar gugatan," jelasnya.

 

Menurut tim hukum tergugat, hingga pelaksanaan persidangan ini, belum pernah ada laporan kode etik advokat yang diajukan ke Dewan Pengurus Daerah (DPD) organisasi advokat di Jawa Tengah. Hal ini membuat dalil gugatan dinilai lemah secara prosedural.

 

Publik Menanti Putusan, Sidang Berlanjut Hari Senin 2 Maret 2026

 

Persidangan ini semakin menjadi perhatian publik karena menghadirkan bukti berupa dokumen, rekaman pemberitaan media, serta kesaksian yang saling berseberangan. Pengamat hukum menilai konsistensi saksi menjadi faktor penting dalam pembuktian perkara perdata, dan perubahan keterangan dapat mempengaruhi bobot pembuktian di hadapan majelis hakim.

 

Sidang akan dilanjutkan pada hari Senin, tanggal 2 Maret 2026 dengan pemeriksaan lanjutan, termasuk pemeriksaan saksi kedua dari pihak penggugat. Publik menanti apakah fakta yang terungkap pada sidang selanjutnya akan memperkuat dalil penggugat atau justru menguntungkan pihak tergugat.


Tim-Redaksi

Berkomentarlah dengan sopan agar kita bisa memberikan pengalaman yang baik untuk pengunjung terimakasih

Lebih baru Lebih lama
Hasil penelusuran

نموذج الاتصال