Polsek Kota Agung Ungkap Kasus Penadahan Handphone, Dua Tersangka Ditangkap

 

Tanggamus, HD7.id – Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Kota Agung, Polres Tanggamus, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penadahan juncto ikut serta dalam penjualan barang hasil pencurian berupa handphone. Pada Selasa (30/12/2025), petugas menangkap dua tersangka beserta barang bukti hasil kejahatan.

 

Kedua tersangka yakni LJ (25 tahun) warga Dusun Lebak Jaya, Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung, dan EES (22 tahun) warga Pekon Pajajaran, Kecamatan Kota Agung Barat.

 

Kapolsek Kota Agung AKP Feriyantoni, S.H., M.H., menjelaskan kasus ini berawal dari laporan korban Hayani binti Rahawi (29 tahun) pada Senin (22/12/2025) sekitar pukul 05.30 WIB. 


Korban menyadari dua unit handphone merek Realme C11 dan Vivo Y22 hilang setelah rumahnya di Pekon Pajajaran dibobol orang tidak dikenal, dengan kerugian sekitar Rp2,6 juta.

 

"Berdasarkan laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa handphone Realme C11 berada dalam penguasaan LJ," ujar AKP Feriyantoni yang mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.

 

Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap LJ di kediamannya dan diamankan handphone hasil curian. 


Dari keterangan LJ, ia mengaku membeli handphone tersebut dengan harga Rp120 ribu dari seseorang berinisial NH (sekarang masuk DPO) melalui perantara EES.

 

Tim segera menangkap EES, yang mengakui telah membantu NH menjual barang curian. Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kota Agung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

"Modus mereka adalah membeli dan menjual barang hasil curian melalui media sosial dengan harga murah, dengan motif ekonomi untuk memperoleh keuntungan," jelas Kapolsek.

 

Tersangka LJ dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan, sedangkan EES dijerat Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama empat tahun.

 

Kapolsek mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kejahatan. 


"Bagi yang mengalami tindak pidana atau menemukan gangguan Kamtibmas, dapat menghubungi layanan darurat 110," tandasnya.


Sahrul

Berkomentarlah dengan sopan agar kita bisa memberikan pengalaman yang baik untuk pengunjung terimakasih

Lebih baru Lebih lama
Hasil penelusuran

نموذج الاتصال