6 Pedoman Yang Berlaku Untuk Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025

 

6 Pedoman Yang Berlaku Untuk Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025


Berdasarkan pedoman yang berlaku untuk Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2025 (terutama Peraturan Dirjen Nomor M 2400/C/HK.03.01/2025) dan praktik pelaksanaan di berbagai daerah, berikut adalah 6 bagian anggota yang seharusnya terlibat beserta peran dan sumber keanggotaannya:

 

1. PENANGGUNG JAWAB

 

Siapa yang harus terlibat: Kepala Sekolah (wajib menjadi penanggung jawab hukum dan administratif proyek).


• Peran: Memimpin secara keseluruhan, menyetujui rencana kerja, memastikan kepatuhan terhadap peraturan, dan menjadi perwakilan sekolah dalam koordinasi dengan pihak luar seperti Dinas Pendidikan atau pengawas proyek.

 

2. KETUA P2SP

 

Siapa yang harus terlibat: Anggota dari Komite Sekolah atau tokoh masyarakat yang memiliki kompetensi di bidang manajemen proyek/pembangunan.


• Peran: Mengkoordinasikan seluruh aktivitas pelaksanaan proyek, memimpin rapat panitia, menyusun jadwal kerja, dan menjadi penghubung antara penanggung jawab dengan anggota panitia lainnya.

 

3. SEKRETARIS/LOGISTIK

 

Siapa yang harus terlibat: Guru atau staf sekolah yang memiliki kemampuan dalam administrasi dan pengelolaan logistik.


• Peran: Menyusun dan menyimpan seluruh dokumentasi proyek (rapat, surat-surat, laporan kemajuan), mengelola perbekalan dan perlengkapan proyek, serta mencatat setiap tahapan pelaksanaan.

 

4. BENDAHARA

 

• Siapa yang harus terlibat: Anggota Komite Sekolah atau guru yang memiliki kompetensi atau kewenangan terkait pengelolaan keuangan (disarankan memiliki latar belakang akuntansi atau pernah mengelola keuangan organisasi).


Peran: Mengelola rekening dana proyek, menyusun anggaran dan laporan keuangan, melakukan pembayaran sesuai dengan perjanjian, serta menyimpan bukti transaksi dan dokumen keuangan.

 

5. ANGGOTA BIDANG TEKNIS

 

• Siapa yang harus terlibat: Masyarakat lokal yang memiliki keahlian di bidang konstruksi (misalnya tukang bangunan, teknisi bangunan) atau perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum (jika ada dukungan teknis).


• Peran: Memeriksa spesifikasi teknis rancangan, memantau kualitas konstruksi selama pelaksanaan, mengkoordinasikan tenaga kerja (jika menggunakan metode swakelola), dan memastikan hasil pekerjaan sesuai dengan standar.

 

6. ANGGOTA BIDANG SOSIALISASI DAN PEMANTAUAN

 

Siapa yang harus terlibat: Perwakilan Wali Murid dan anggota masyarakat sekitar sekolah.


Peran: Menyosialisasikan proyek kepada masyarakat, mengumpulkan masukan terkait kebutuhan fasilitas, membantu memantau pelaksanaan agar tidak mengganggu aktivitas sekolah, dan menjadi jembatan komunikasi antara panitia dengan masyarakat.

 

Catatan Penting

 

• Posisi seperti "Ketua Pelaksana" dan "Keamanan" yang ada di susunan SD Negeri 1 Dadirejo bukan bagian dari struktur utama yang diatur dalam pedoman. Tugas keamanan dapat diemban oleh anggota bidang sosialisi atau dialokasikan kepada tenaga kerja khusus yang diangkat jika diperlukan.


• Semua anggota harus berasal dari unsur yang berbeda (sekolah, komite, masyarakat) untuk memastikan akuntabilitas dan partisipasi publik, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Swakelola.

Berkomentarlah dengan sopan agar kita bisa memberikan pengalaman yang baik untuk pengunjung terimakasih

Lebih baru Lebih lama
Hasil penelusuran

نموذج الاتصال