Konflik Trayek AKDP VS AKAP Pringsewu-Tanggamus Membesar Dishub Kabupaten: Hanya BPTD Yang Bisa Bertindak

 

Pringsewu, HD7.id – Suara keluhan pengemudi Bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) di jalur Pringsewu-Tanggamus semakin keras seiring terus menerusnya operasi Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di wilayah mereka, yang membuat mereka sulit mendapatkan penumpang. 


Masalah ini berkembang menjadi konflik yang hampir meledak, dengan pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pringsewu menegaskan bahwa hanya Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) yang berwenang utama untuk menyelesaikannya.


Keterangan ini disampaikan oleh Kadis Dishub Kabupaten Pringsewu, Ir. Imam Santiko Raharjo, S.Si., IPM, dalam diskusinya dengan media ini Haria Dirgantara 7 ID terkait penyelesaian konflik. Senin (22/12/2025).


"Kita nggak bisa nindak apa-apa, termasuk menutup loket AKAP, karena wewenangnya milik pihak Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD)," ungkapnya, menambahkan bahwa wewenang kabupaten hanya terbatas pada angkot yang dikeluarkannya sendiri.

 

Menurut Kadis Imam, Kementerian lah yang berwenang penuh untuk memberikan surat resmi, mencabut trayek, dan mengeluarkan izin kewenangan terkait transportasi antar kota dan antar provinsi. 


Meskipun secara teknis wewenang berada di BPTD Kelas II Lampung (sebagai unit pelaksana di bawah Kementerian), pihak Dishub mengakui bahwa intervensi tingkat nasional dibutuhkan untuk menegakkan aturan.

 

Diskusi juga menyentuh kekesalan karena BPTD Kelas II Lampung belum menyampaikan undangan audiensi untuk membahas permasalahan ini. 


"Surat undangan itu diharapkan bikin semua proses lebih terbuka dan transparan," ujar sumber yang ikut terlibat dalam diskusi 


Dalam hal ini harapan utama pihak Dishub adalah agar Kementerian turun langsung ke Pringsewu. 


"Kita hanya mendampingi saja, karena yang punya wewenangnya Kementerian. Bahkan jika perlu Polda terlibat, kami siap mendampingi agar konflik ini selesai secepatnya," tutupnya

 

KONFLIK BERAWAL DARI TUMPANG TINDIH SURAT PERATURAN

 

Menurut Wakil Ketua DPC Organisasi Pengemudi Angkutan Darat (ORGANDA) Kabupaten Pringsewu, Bang Amin, semua masalah berawal dari dugaan kesalahan kecil dalam daftar surat peraturan yang berdampak besar.


Konflik muncul karena dua surat peraturan yang seharusnya saling melengkapi malah bertumpang tindih:

 

1. Surat BPTD Kelas II Lampung (23 Juli 2025): Secara spesifik mengatur bahwa bus AKAP hanya boleh beroperasi di Terminal Tipe A Rajabasa (Bandar Lampung) dan loket/poolnya di Pringsewu-Tanggamus harus ditutup.


2. Surat Dishub Provinsi Lampung (20 November 2025) Wajibkan bus umum dalam trayek (termasuk AKDP) menggunakan Terminal Tipe B Gadingrejo.

 

Namun, masalahnya, beberapa perusahaan AKAP malah tercantum dalam daftar penerima surat Dishub Provinsi. 


"Dugaan kita, perusahaan AKAP melihat namanya di daftar itu, jadi merasa berhak beroperasi di sini. Padahal surat itu jelas untuk bus dalam provinsi, bukan AKAP," kata Bang Amin kepada hariandirgantara7.id. dikutip pada (11/12) lalu

 

Secara hukum, menurut Bang Amin, aturan BPTD lebih kuat karena berada di bawah naungan Kementerian Perhubungan dan memiliki wewenang khusus untuk pengelolaan trayek AKAP (angkutan lintas provinsi). 


"Tapi karena ada dugaan kesalahan pelaksanaan di daftar surat Dishub, aturan itu sulit ditegakkan. Di lapangan, sering ada omongan kasar, bahkan pernah hampir bentrok," tambahnya.

 

PENUMPANG SUSAH, SOPIR AKDP SULIT MEMENUHI KEBUTUHAN KELUARGA

 

Salah satu sopir AKDP yang setiap hari bolak-balik Tanggamus-Pringsewu ke Rajabasa yang enggan menyebutkan nama lengkapnya mengaku hari-hari ini sulit memenuhi kebutuhan keluarga. 


"Penumpang susah banget didapat. Padahal kita sudah patuhi aturannya. Tapi AKAP tetep beroperasi, ambil penumpang kita. Mereka katanya karena namanya ada di daftar surat Dishub juga!," ujarnya sambil mengeluh.

 

Pihak AKDP berharap instansi terkait segera mengeluarkan surat klarifikasi, menegakkan aturan agar AKAP beroperasi sesuai ketentuan dari Terminal Tipe A Rajabasa, dan membenarkan daftar surat peraturan di masa depan.


"Kita hanya mau beroperasi tenang, mendapatkan hak kita, dan tidak diganggu. Semua itu bisa tercapai kalau aturan jelas dan ditegakkan," pintanya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari BPTD Kelas II Lampung dan Dishub Provinsi Lampung terkait dugaan kesalahan daftar peraturan dan penegakan aturan operasi bus AKAP Pringsewu-Tanggamus. 


Media hariandirgantara7.id membuka ruang untuk klarifikasi guna menyampaikan informasi selanjutnya.***

 

 

 

Berkomentarlah dengan sopan agar kita bisa memberikan pengalaman yang baik untuk pengunjung terimakasih

Lebih baru Lebih lama
Hasil penelusuran

نموذج الاتصال