Diduga Ada Topeng Di Atas Sertifikat! Misteri Nama Alias Sang Pemilik Tanah

 


Bogor, HD7.id - Suasana damai di lereng Bukit Hijau, Villa Gass Desa Megamendung, Kecamatan Megamendung, tiba-tiba berubah panas Rabu (17/12/2025). Penggarap yang telah menghidupi tanah itu selama puluhan tahun harus berhadapan dengan barikade petugas juru sita Pengadilan Negeri 1 Cibinong. Di tengah kekacauan, sebuah nama misterius menjadi pemantik kemarahan penggarap bernama Yusak.

 

Identitas Alias yang Mencurigakan

 

Saat juru sita membacakan amar putusan, nama asing ternganga: Chen Tsen Nan alias Norman Chen

 

Lukman Bawazier, yang mewakili Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Tim Elang Tiga Hambalang, langsung menginterupsi dengan suara bergetar. 


"Tunggu! Kami taat hukum, hanya ingin memohon penundaan eksekusi beberapa hari. Surat eksekusi yang kami terima hari Selasa (16/12) ternyata terbit pada 09 Desember, dan kami baru terima hari ini. Artinya, kami hanya diberi satu hari untuk mengosongkan tempat!" Kata Bawazier.

 

Menurutnya, ada kejanggalan dalam proses eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri 1 Cibinong. 


"Kami masih mengupayakan langkah hukum dan akan menyampaikannya kepada pimpinan tertinggi Elang Tiga Hambalang serta Presiden H. Prabowo Subiyanto," ucap Bawazier.

 

Kejanggalan Dokumen dan Identitas

 

Yatika Sari Marpaung, istri Yusak, menjelaskan bahwa Chen Tsen Nan alias Norman Chen pernah mengklaim memiliki sertifikat Hak Milik tahun 1976 berdasarkan SK Gubernur, seluas 20.000 meter persegi yang kemudian dipecah menjadi sekitar 5.177 meter persegi. Namun, arsip atau data terkait sertifikat itu tidak ditemukan di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Jawa Barat.

 

"Di hukum mana pun, sertifikat tanah harus menggunakan nama asli sesuai KTP, bukan nama alias yang mirip julukan preman! Siapa sebenarnya dia? Di mana dia tinggal?" tegas Yatika.

 

Kecurigaan mereka semakin kuat karena:

 

• Dualisme identitas: Nama alias di sertifikat tidak memiliki dasar hukum di catatan sipil, diduga sebagai modus menyembunyikan jati diri asli agar terhindar pajak atau jeratan hukum.

• NIK tidak terverifikasi: NIK pemilik yang dicantumkan tidak terbaca di sistem Kependudukan Sipil ketika dicek penggarap secara mandiri di Disdukcapil.

• Pemilik tidak muncul: Saat diminta hadir, kuasa hukum Chen Tsen Nan alias Norman Chen tidak pernah mengirimkan sang klien.

• Diduga saksi palsu: Ada kecurigaan bahwa saksi yang digunakan untuk melegitimasi dokumen adalah palsu dan disewa.

 

Detik-Detik Eksekusi yang Dipaksakan

 

Meskipun ada cacat prosedur dan kejanggalan terkait nama alias serta dokumen, eksekusi tetap berlangsung. Yusak sempat syok dan pingsan ketika melihat proses itu, kemudian dilarikan ke salah satu rumah sakit di Jakarta. Tangisan histeris Yatika terdengar menyelimuti lokasi saat suaminya dibawa pergi.

 

Dalam pelaksanaan eksekusi, hadir petugas Pengadilan Negeri 1 Cibinong, Kapolsek Megamendung AKP Yulita Heriyanti, S.H., M.H., beserta jajarannya, Kepala Desa Megamendung Duduh Manduh, dan perwakilan warga.

 

"Kehadiran kami bukan untuk memihak salah satu pihak, melainkan murni untuk melaksanakan pengamanan agar proses eksekusi berjalan aman dan tertib," penegasan AKP Yulita.

 

(Red)

 

 

 

Berkomentarlah dengan sopan agar kita bisa memberikan pengalaman yang baik untuk pengunjung terimakasih

Lebih baru Lebih lama
Hasil penelusuran

نموذج الاتصال