PRINGSEWU, HD7.ID — Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas dan Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Evi Hasibuan telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk optimalisasi penanganan perkara berbasis keadilan restoratif justice dan pidana kerja sosial.
Acara berlangsung di Gedung Pusiban, Kantor Gubernur Lampung, bersamaan dengan penandatanganan MoU lintas instansi provinsi pada Kamis (11/12/2025)
Acara juga dihadiri pejabat tinggi dinas hukum, Kejaksaan Tinggi Lampung, BNNP Lampung, dan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung serta masyarakat hukum lokal menjadi ajang penyampaian komitmen untuk memperkuat keadilan yang lebih humanis.
Bupati Riyanto menjelaskan bahwa keadilan restoratif akan menjadi fokus, yang bertujuan membangun dialog antara korban dan pelaku serta memulihkan hubungan sosial.
"Kami berkomitmen untuk menghadirkan keadilan yang lebih humanis dan berpihak pada masyarakat," tegas Bupati dalam sambutannya.
Perkara yang akan ditangani melalui pendekatan ini meliputi pidana ringan, pelaku usia muda, dan konflik sosial keluarga.
Selain itu, Kepala Kejari Evi Hasibuan menekankan peran kerja sama yang kuat antara penegak hukum dan pemerintah.
"Kerja sama akan memperkuat koordinasi penegak hukum dan pemerintah, dengan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman konstruktif," ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa Peraturan Kota PKS yang terdiri dari 15 pasal telah mengatur pembentukan Tim Koordinasi yang akan dievaluasi setiap 6 bulan.
Roli.y

