Diduga Kakon Kayu Hubi Ingkar Janji: Pesan 200 Kursi Plastik Senilai Rp 26 Juta, Uang ADD Cair tapi Pembayaran Mangkir

 

TANGGAMUS, HD7.id – Dugaan pelanggaran perjanjian dan penyalahgunaan wewenang kembali mewarnai tata kelola pemerintahan di tingkat desa. Kali ini sorotan tertuju pada Badrudin, Kepala Pekon Kayu Hubi, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. 

Oknum pemimpin desa tersebut diduga keras melanggar isi Nota Kesepahaman (MOU) yang telah ditandatangani secara sah, terkait pembayaran pengadaan 200 unit kursi plastik senilai Rp26.000.000 yang dibeli dari pihak penyedia barang.

Berdasarkan keterangan rinci yang disampaikan Kemal Fasha, pelaku usaha penyedia barang yang menjadi korban dalam kasus ini, transaksi pemesanan telah terjadi sejak bulan November 2025 silam. 

Di atas kertas yang telah dibubuhi tanda tangan, cap stempel resmi pekon, serta disaksikan oleh para saksi, tertulis perjanjian tegas: pembayaran lunas akan dilakukan bersamaan dengan pencairan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahap Pertama tahun anggaran 2026.

Namun, janji manis yang disepakati bersama itu kini terbukti hanya tinggal janji. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa anggaran ADD Tahap Pertama 2026 telah cair beberapa waktu lalu, namun pembayaran senilai 26 juta rupiah tersebut sama sekali tidak kunjung diterima oleh Kemal.

"Pak Kepala Pekon Kayu Hubi, Badrudin, memesan 200 kursi plastik pada bulan November 2025 lalu. Perjanjiannya sudah jelas dan tegas: pembayaran akan dilakukan saat pencairan ADD Tahap Pertama tahun 2026 ini. Tapi kenyataannya, uangnya sudah cair, tagihannya malah diabaikan," ungkap Kemal Fasha dengan nada kecewa mendalam saat ditemui awak media.

Kemal pun tidak tinggal diam. Segera setelah mengetahui anggaran sudah turun, ia mendatangi Kantor Balai Pekon Kayu Hubi untuk menagih haknya sesuai kesepakatan. Anehnya, saat ia menanyakan hal tersebut kepada Sekretaris Desa (Sekdes), jawaban yang diterima justru membingungkan dan saling lempar tanggung jawab.

"Saya langsung ke kantor pekon dan bertanya langsung ke Sekdes. Namun Sekdes bilang, 'Tanyakan saja langsung ke Pak Kakon, karena anggaran untuk pembelian kursi itu sudah dimasukkan dan tercatat penuh dalam laporan pertanggungjawaban tahap pertama'," jelas Kemal menirukan ucapan Sekdes saat itu.

Pernyataan Sekdes tersebut menimbulkan pertanyaan besar: Jika dana sudah dialokasikan, sudah dicairkan, dan sudah dilaporkan sebagai belanja desa, ke mana perginya uang senilai 26 juta rupiah itu?

Pihak penyedia barang, Kemal Fasha, mengaku sangat dirugikan secara materi dan kepercayaan. Ia menegaskan bahwa perjanjian yang dibuat adalah sah secara hukum, lengkap dengan tanda tangan, cap stempel resmi pemerintahan pekon, serta kehadiran saksi saat penandatanganan. 

Lebih berat lagi, modal yang ia gunakan untuk memenuhi pesanan tersebut bukanlah uang miliknya sendiri sepenuhnya, melainkan melibatkan uang pihak lain atau utang yang harus ia tanggung.

"Saya merasa sangat dirugikan. Ini bukan perjanjian lisan, tapi hitam di atas putih, ada tanda tangan, ada cap stempel, ada saksi. Saya pakai modal, bahkan ada sebagian uang orang lain yang saya pinjam untuk memenuhi pesanan ini. Kalau pembayaran tidak sesuai janji, saya yang terjepit menanggung utang," keluh Kemal.

Bahkan, bukti kepemilikan barang dan serah terima pun sangat jelas dan utuh. Kemal memegang bukti kuat bahwa barang 200 kursi plastik tersebut telah diterima secara resmi oleh perangkat desa. 

Berdasarkan catatan serah terima yang dipegangnya, barang tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Desa Pekon Kayu Hubi bernama Udi Yani. Artinya, barang sudah diterima, sudah digunakan untuk keperluan desa, namun pembayarannya ditahan oleh pemimpin desa.

"Saya punya bukti lengkap, mulai dari pemesanan sampai berita acara penerimaan barang. Waktu itu yang terima barang langsung Sekdes, Bapak Udi Yani. Barang sudah ada di sana, sudah diterima, tapi uangnya belum sampai ke tangan saya sama sekali," tegasnya.

Kemal pun menyampaikan harapan yang sangat sederhana namun mendasar: tegaknya amanah dan keadilan. Ia berharap Badrudin segera melunasi seluruh kewajibannya.

"Saya hanya berharap Pak Kakon Badrudin segera membayar sangkutan pembayaran 200 kursi itu. Bagaimana mudahnya beliau memesan dan menerima barang, seharusnya semudah itu juga membayarnya. Jangan sampai ada perjanjian yang dilanggar begitu saja, apalagi ini urusan uang negara dan kepercayaan publik," ujar Kemal menekankan.

Mencermati permasalahan yang mengarah pada indikasi wanprestasi, ketidaksesuaian penggunaan anggaran, hingga dugaan penyimpangan laporan pertanggungjawaban dana desa ini, awak media bergerak cepat.

Untuk mengungkap fakta yang sebenarnya dan meminta penjelasan resmi terkait anggaran yang sudah dilaporkan namun pembayarannya tidak sampai ke rekanan, awak media berencana melakukan konfirmasi resmi pada hari Senin mendatang ke dua instansi kunci: Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Inspektorat Kabupaten Tanggamus.

Pertanyaan besar yang akan diajukan: Bagaimana mekanisme pengawasan penggunaan ADD, dan mengapa anggaran yang sudah masuk laporan belanja nyatanya tidak dibayarkan kepada pihak ketiga?

Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan atau kejelasan langsung dari Kepala Pekon Kayu Hubi, Badrudin, terkait tuduhan ingkar janji dan penahanan pembayaran ini. Kasus ini menjadi sorotan tajam, mengingat anggaran desa harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran sesuai amanah undang-undang.

Awak media akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga kejelasan mutlak didapat dan keadilan bagi pihak yang dirugikan terpenuhi. 

Dirgantara7//Roli+

Berkomentarlah dengan sopan agar kita bisa memberikan pengalaman yang baik untuk pengunjung terimakasih

Lebih baru Lebih lama
Hasil penelusuran

نموذج الاتصال