PRINGSEWU, HD7.id – Sekelompok masyarakat dan pihak yang berkepentingan dari Pekon Ambarawa, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu menyampaikan surat terbuka resmi kepada Kepala Bidang Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Kejaksaan Negeri Kabupaten Pringsewu. Jumat (15/5/2026).
Melalui surat bertanggal 13 Mei 2025 tersebut, mereka meminta pihak berwenang untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, manipulasi data laporan anggaran, serta penyimpangan pengelolaan dana desa yang diduga dilakukan oleh Kepala Pekon Ambarawa, Al Huda, selama periode 2022 hingga 2025.
Berdasarkan informasi, data yang diperoleh dari narasumber terpercaya serta keterangan resmi dari Bendahara Pekon Ambarawa, berinisial AR, terlihat ketidaksesuaian yang sangat mencolok antara nilai anggaran yang tercatat dalam laporan resmi dengan penggunaan dana yang sebenarnya.
Dari rincian realisasi anggaran selama empat tahun, tercatat pengeluaran besar yang tercatat dalam dokumen resmi untuk kegiatan pembuatan jaringan instalasi komunikasi dan informasi lokal desa serta pembuatan poster dan baliho informasi, dengan nilai yang bervariasi mulai dari jutaan hingga puluhan juta rupiah setiap tahun, yang totalnya mencapai ratusan juta rupiah dalam kurun waktu empat tahun.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa dana yang tercatat digunakan untuk kegiatan tersebut justru hanya dialokasikan untuk kebutuhan operasional rutin dengan nilai yang jauh lebih kecil.
RINCIAN REALISASI ANGGARAN DANA DESA PEKON AMBARAWA (2022–2025)
2022
• Pembuatan poster/baliho info LPJ APBDes: Rp 38.380.000
• Pembuatan jaringan komunikasi & informasi: Rp 34.647.000
2023
• Pembuatan jaringan komunikasi & informasi: Rp 42.868.000
• Pembuatan poster/baliho info LPJ APBDes: Rp 68.550.000
2024
• Pembuatan jaringan komunikasi & informasi: Rp 32.800.000
• Pembuatan poster/baliho info LPJ APBDes: Rp 95.850.000
2025
• Pembuatan jaringan komunikasi & informasi: Rp 27.800.000
• Pembuatan poster/baliho info LPJ APBDes: Rp 81.000.000
Penggunaan dana sesungguhnya:
Hanya untuk kebutuhan operasional rutin dengan nilai jauh lebih kecil, antara lain:
• Biaya internet: Rp 600.000/bulan
• Tagihan listrik: Rp 300.000/bulan
• Perpanjangan domain web: Rp 5.000.000/tahun
• Pembuatan baliho: 1 lembar/tahun senilai Rp 700.000
• Gaji pengelola situs: Rp 1.000.000/bulan
“Nilai yang tercantum dalam laporan resmi mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah, namun penggunaan sebenarnya hanya untuk kebutuhan operasional dengan jumlah yang sangat minim. Padahal laporan tersebut dinyatakan telah disetujui dan tidak terdapat catatan perbaikan atau temuan penyimpangan dari pihak pengawas dan pemantau dari tingkat kecamatan,” demikian isi keterangan yang disampaikan dalam surat terbuka tersebut.
Upaya pihak pengaju laporan untuk meminta penjelasan langsung kepada Kepala Pekon Ambarawa melalui panggilan telepon dan pesan elektronik tidak membuahkan hasil. Pihak yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan atau keterangan apapun terkait dugaan permasalahan yang diangkat.
Mengingat dana desa merupakan sumber pendanaan yang bersumber dari keuangan negara dan merupakan hak milik seluruh warga masyarakat yang diperuntukkan bagi pembangunan, peningkatan kesejahteraan, serta pelayanan publik, setiap bentuk penyalahgunaan, manipulasi data, dan penyimpangan dalam pengelolaannya dinilai sebagai tindakan yang merugikan keuangan negara dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan hal tersebut, pengirim surat meminta pihak TIPIKOR Kejaksaan Negeri Kabupaten Pringsewu untuk melakukan pemeriksaan, penyelidikan, dan penelusuran bukti secara menyeluruh dan objektif terhadap pengelolaan anggaran dana desa di wilayah tersebut selama periode 2022–2025.
Mereka juga meminta untuk menggali informasi, dokumen, serta keterangan dari seluruh pihak yang terkait untuk memastikan kebenaran dugaan yang diangkat, serta memproses kasus ini sesuai aturan hukum jika terbukti terdapat unsur tindak pidana korupsi atau pelanggaran hukum lainnya.
Selain itu, mereka meminta agar hasil pemeriksaan dan tindak lanjut yang dilakukan dapat diinformasikan secara transparan, akurat dan tepat waktu kepada masyarakat luas. Pengirim surat juga mengajak media massa untuk mengawal proses penanganan kasus ini agar berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, serta menyatakan kesiapan menyampaikan keterangan, dokumen pendukung dan segala informasi yang diperlukan demi terwujudkan keadilan dan kebenaran.
Surat terbuka tersebut ditandatangani oleh perwakilan pengirim dari DPC Komunitas Wanita Indonesia (KWI) Pringsewu, Neki Irawan, dan dikirimkan juga sebagai tembusan kepada Bupati Pringsewu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pringsewu, serta Dewan Pengawas Keuangan Daerah Kabupaten Pringsewu sebagai bentuk pemberitahuan dan permintaan perhatian.
Dirgantara7//Nando-Tim
Tags
INFO PRINGSWU

