JAKARTA, HD7.id– Penanganan kasus dugaan penggunaan dokumen pendidikan bermasalah oleh Bupati Rokan Hilir (Rohil), H. Bistamam, kembali menuai sorotan tajam. Pakar Hukum Internasional sekaligus Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia, Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH., mendesak Presiden RI, Kapolri, Mendagri, Mendikbud, hingga Komisi III DPR RI untuk segera turun tangan memeriksa perkara ini demi menjaga marwah supremasi hukum.
Desakan ini mencuat setelah laporan yang dilayangkan oleh pelapor, Muhajirin Siringo-ringo, ke Mabes Polri sudah berjalan selama 360 hari atau hampir satu tahun tanpa adanya kepastian hukum maupun penjelasan resmi ke publik.
Padahal, Kabareskrim Polri melalui surat resmi Nomor: B/10170/V/RES 7.4/2025/Bareskrim tertanggal 28 Mei 2025 sudah menginstruksikan Kapolda Riau untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Namun hingga kini, perkembangannya dinilai jalan di tempat.
"Presiden memiliki kewenangan penuh untuk memerintahkan aparat terkait agar menangani persoalan ini secara tuntas dan transparan. Turunkan tim gabungan lintas kementerian dan Polri untuk verifikasi. Supremasi hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu," tegas Prof. Sutan Nasomal dalam keterangan persnya.
4 Kejanggalan Dokumen Hasil Investigasi
Laporan ini diperkuat oleh hasil penelusuran lapangan yang dilakukan oleh Arjuna Sitepu, Investigator Yayasan DPP KPK TIPIKOR dan Bakornas. Berdasarkan dokumen yang telah diserahkan ke Sekretariat Negara dan DPR RI pada Maret 2026, ditemukan empat kejanggalan administratif yang krusial:
SDN 31 Pekanbaru: Dokumen SKPI mencantumkan kelulusan tahun 1962, padahal sekolah tersebut baru resmi berdiri pada akhir tahun 1967 (selisih 5 tahun sebelum sekolah ada).
SMPN 1 Pekanbaru: Lulus pada tahun 1965 di sekolah yang berdiri sejak 1951. Secara garis waktu memungkinkan, namun dinilai tidak memiliki kesinambungan logis dengan riwayat SD.
SMEA Negeri Pekanbaru: Lulus tahun 1968, namun dokumen menggunakan materai 1 Rupiah yang tidak sesuai ketentuan zaman itu (seharusnya materai 3 Rupiah), serta ditemukan kejanggalan fisik pada stempel, foto, dan tanda tangan.
Dokumen STPLKB Polresta Pekanbaru: Dokumen kepolisian yang digunakan diduga kuat direkayasa. Saat diklarifikasi langsung, Bripka Ricky Andriadi nama yang tertera sebagai penandatangan mengaku tidak pernah bertugas di SPKT, tidak bergelar S.H., dan tidak pernah menandatangani surat tersebut.
Desakan Copot Pembiaran
Lambatnya penanganan kasus ini dinilai berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Oleh karena itu, negara didesak untuk segera mengambil langkah konkret:
•Memanggil dan memeriksa H. Bistamam terkait validitas seluruh dokumen administrasinya.
• Membentuk tim verifikasi gabungan antara Kemendikbud, Kemendagri, dan penyidik Kepolisian.
• Membuka perkembangan perkara secara transparan kepada masyarakat luas.
Kasus ini kini bukan lagi sekadar persoalan administratif seorang pejabat, melainkan ujian bagi integritas dan akuntabilitas penegakan hukum di Indonesia. Publik kini menunggu langkah nyata negara untuk membuktikan bahwa hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Dirgantara7//Roli.y
Narasumber : Prof Dr Sutan Nasomal SH,MH Pakar Hukum Internasional dan Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia, Ketua Umum Perkum pulan Advokat Muda Indonesia

