Polemik Lahan KDMP Kandang Besi: Ratusan Warga Negara Batin Geruduk Kantor Camat, Pembangunan Diminta Dihentikan

 

TANGGAMUS, HD7.id– Ratusan warga Pekon Negara Batin mendatangi Kantor Kecamatan Kotaagung Barat, Kabupaten Tanggamus, Lampung, untuk menyuarakan penolakan keras terkait pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di wilayah Pekon Kandang Besi. 


Aksi protes ini meletus lantaran lahan lokasi pembangunan itu diduga merupakan aset hasil swadaya masyarakat Marga Negara Batin yang sejak lama diperuntukkan sebagai kantor kecamatan kota agung barat

 

Suasana di kantor kecamatan berlangsung tegang dan penuh emosi. Massa yang hadir bersatu suara menuntut kejelasan status kepemilikan tanah tersebut, sekaligus mendesak pemerintah daerah segera turun tangan menyelesaikan sengketa ini secara adil dan transparan.

 

Menurut keterangan tokoh masyarakat Negara Batin, lahan yang dipersoalkan sejatinya merupakan wujud gotong royong dan sumbangan masyarakat Marga Negara Batin. Pada masa kepemimpinan Bupati Fauzan Sa’i,

 

“Tanah itu murni hasil swadaya masyarakat Negara Batin. Sejak awal memang diperuntukkan sebagai lokasi kantor kecamatan,” ujar salah satu perwakilan tokoh masyarakat saat ditemui di lokasi aksi, pada Senin (11/5/2026)

 

Persoalan berakar dari perbedaan dasar pencatatan wilayah. Berdasarkan dokumen peta administrasi tahun 2005, lokasi pembangunan gedung KDMP tersebut tercatat masuk dalam wilayah administratif Pekon Kandang Besi.


Namun, warga Negara Batin bersikukuh bahwa batas administrasi di atas kertas tidak mampu menghapus sejarah, asal-usul, dan hak asal-usul masyarakat adat atas tanah yang telah diserahkan untuk kepentingan umum.

 

Situasi sengketa ini justru mendapatkan titik terang sekaligus menjadi sorotan baru dengan adanya surat pernyataan dari Kepala Pekon Kandang Besi. 


Dalam dokumen itu, disebutkan bahwa aset tanah di lokasi proyek bukanlah milik atau kekayaan Pekon Kandang Besi. Tanah tersebut dinyatakan sebagai aset masyarakat Marga Negara Batin yang telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Tanggamus.


Merespons memanasnya ketegangan dan ketidakpastian hukum itu, Inspektur Kabupaten Tanggamus, Suhendar Zuber, telah mengambil langkah tegas. Ia memerintahkan agar seluruh kegiatan pembangunan gedung KDMP Pekon Kandang Besi dihentikan sementara waktu.


Penghentian ini berlaku sampai seluruh dokumen administrasi, status hukum, dan kejelasan kepemilikan lahan dinyatakan sah, lengkap, dan bebas dari sengketa.

 

Dalam aksi unjuk rasa tersebut, warga Negara Batin merumuskan tiga tuntutan utama yang menjadi syarat penyelesaian masalah. 


Pertama, mereka menuntut agar tanah milik Marga Negara Batin dikembalikan pengakuan hak asal-usulnya, tidak dicatat atau dimasukkan sebagai aset Pekon Kandang Besi, dan pembangunan tetap dihentikan sampai seluruh dokumen dan surat pernyataan dinyatakan jelas dan sah secara hukum.

 

Kedua, warga mendesak agar Camat Kotaagung Barat, Zulyadi, dievaluasi kinerjanya, bahkan diminta diganti dari jabatannya. Penilaian keras itu muncul karena Camat dinilai tidak menghargai keberadaan dan hak-hak masyarakat adat Negara Batin, serta dianggap gagal menjalin komunikasi yang baik dengan pihak marga yang memiliki riwayat kepemilikan atas tanah tersebut.

 

Ketiga, massa mengancam akan menggelar aksi lanjutan dengan jumlah peserta yang jauh lebih besar dan lebih masif apabila pemerintah daerah mengabaikan atau tidak segera mengindahkan tuntutan yang telah disampaikan.

 

Berbagai pihak mengkhawatirkan, jika pemerintah daerah lambat atau gagal menyelesaikan persoalan administrasi dan legalitas aset ini secara adil, ketegangan berpotensi berkembang menjadi konflik sosial berkepanjangan yang memecah persatuan antarwarga maupun antarwilayah di Kecamatan Kotaagung Barat.***

Berkomentarlah dengan sopan agar kita bisa memberikan pengalaman yang baik untuk pengunjung terimakasih

Lebih baru Lebih lama
Hasil penelusuran

نموذج الاتصال