PRINGSEWU, HD7.id– Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kabupaten Pringsewu mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2025 kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung.
Laporan tersebut didasarkan pada hasil kajian mendalam terhadap data anggaran periode 2024–2025 yang mencapai total Rp 25,6 miliar. Dalam berkas laporan, terungkap sejumlah indikasi kecurigaan, mulai dari dugaan penggelembungan harga (mark-up) pada beberapa pos belanja, duplikasi anggaran untuk kegiatan yang sama, hingga indikasi pemalsuan dokumen pendukung seperti invoice.
Ketua DPC ASWIN Pringsewu menyatakan, langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab pengawasan agar pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi. Praktik penyimpangan, lanjutnya, jika dibiarkan berpotensi merugikan keuangan negara serta menghambat laju pembangunan yang seharusnya dinikmati langsung oleh masyarakat.
Rincian Anggaran yang Menjadi Sorotan
Ada sejumlah pos belanja yang dinilai tidak wajar dan jauh di atas standar kebutuhan riil serta harga pasar. Berikut rinciannya:
1. Perjalanan dinas: Rp 16 miliar lebih
2. Konsumsi rapat (makan minum dan snack): Rp 1,3 miliar
3. Pembayaran MOU media: Rp 1,3 miliar
4. Pembangunan mushola mini: Rp 400 juta
5. Perawatan kantor DPRD: Rp 197 juta
6. Pemeliharaan kendaraan dinas dan mesin: Rp 450 juta lebih
7. Pembelian pakaian adat dan sipil: Rp 450 juta
8. Pembelian kalender: Rp 187 juta lebih
Angka Dinilai Jauh di Atas Standar
Berdasarkan survei harga pasar, nilai anggaran tersebut dianggap tidak masuk akal. Sebagai contoh, anggaran pembangunan mushola mini sebesar Rp 400 juta dinilai jauh melampaui estimasi wajar. Padahal, dengan material berkualitas tinggi pun, biaya pembangunan jenis bangunan serupa umumnya hanya berkisar antara Rp 80 juta hingga maksimal Rp 150 juta.
Hal serupa juga terjadi pada pos belanja pakaian adat dan sipil yang mencapai Rp 450 juta. Angka tersebut dinilai terlalu tinggi jika dibandingkan dengan biaya produksi dan harga pasaran barang sejenis.
Sorotan tajam juga ditujukan pada anggaran pembelian kalender senilai Rp 187 juta lebih. Berdasarkan data pasar, harga kalender standar maupun desain khusus berkisar antara puluhan hingga ratusan ribu rupiah per unit. Jika dihitung secara rasional, nilai anggaran tersebut dianggap melebihi kebutuhan, bahkan untuk distribusi dalam skala luas sekalipun.
Dasar Hukum dan Tindak Lanjut
Laporan ini juga merujuk pada sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Lampung telah menerima berkas laporan dan akan melakukan verifikasi serta penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, pihak Sekretariat DPRD Pringsewu hingga kini belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan dan laporan tersebut.
Dirgantara7//**

