Curanmor di Pasar Randegan: 3 Oknum Karang Taruna Diduga Terlibat, Isu Penyelesaian Rp10 Juta Bikin Warga Curiga

 

MOJOKERTO, HD7.id – Suasana dini hari di Pasar Desa Randegan, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, yang biasanya hanya dipenuhi aktivitas pedagang sayur dan warga yang berbelanja kebutuhan pagi, mendadak berubah menjadi pusat perhatian pada Sabtu, (14/3/2026). 


Peristiwa dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menyeret tiga pemuda anggota Karang Taruna membuat warga geger, apalagi beredar isu penyelesaian perkara secara tidak transparan dengan nominal uang hingga Rp10 juta.

 

Tiga pemuda yang terlibat dalam peristiwa ini hanya disebut dengan inisial A, D, dan I. Mereka diketahui berasal dari Karang Taruna Dusun Guyangan, Desa Madureso.

 

Berdasarkan penelusuran redaksi, saat kejadian aktivitas pasar mulai menggeliat. Pedagang satu per satu menyiapkan dagangan, sementara beberapa warga mulai berdatangan untuk berbelanja. Di tengah kesibukan itu, ketiga pemuda terlihat membeli nasi di area pasar, namun keberadaan mereka justru memicu kecurigaan warga sekitar.

 

Situasi semakin memanas ketika salah satu dari ketiganya diketahui menumpangi sepeda yang bukan milik temannya. Saat ditanya oleh warga, ketiga terduga pelaku tidak dapat mengelak. Hal ini karena mereka berangkat bertiga menggunakan kendaraan berwarna hitam, namun kendaraan yang ditumpangi salah satu dari mereka berwarna putih.

 

Kecurigaan warga semakin kuat hingga informasi tersebut sampai ke telinga aparat desa. Kepala Desa Randegan, Gatot Dwitanto, segera mengambil langkah dengan menghubungi pihak kepolisian.

 

Tidak lama kemudian, anggota Polsek Dawarblandong tiba di lokasi dan mengamankan ketiga pemuda tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Langkah ini sempat membuat warga berharap kasus yang meresahkan ini dapat diungkap dengan jelas.

 

Namun, saat dikonfirmasi oleh redaksi, Kanit Reskrim Polsek Dawarblandong, Bagas, mengungkapkan fakta bahwa ketiga pemuda tersebut dalam kondisi tidak sadar sepenuhnya saat diamankan.

 

“Ketiganya dalam kondisi mabuk. Salah satu juga diduga berada dalam pengaruh obat-obatan,” jelas Bagas.

 

Ia menambahkan, salah satu dari mereka diduga mengonsumsi pil koplo, obat yang termasuk dalam kategori daftar G yang penggunaannya harus berada di bawah pengawasan medis. Karena kondisi tersebut, pihak kepolisian belum dapat melakukan pemeriksaan secara maksimal.

 

“Pemeriksaan belum dilakukan. Kami rencanakan pemanggilan pada hari Senin, Selasa, atau paling lambat Rabu,” ujarnya.

 

Di tengah penjelasan resmi tersebut, muncul informasi sensitif yang memicu kegelisahan masyarakat. Dari penelusuran di lapangan, beredar kabar mengenai pembicaraan nominal uang dalam penanganan perkara ini. Sumber yang mengetahui peristiwa menyebutkan sempat muncul angka Rp15 juta yang dibicarakan, yang kemudian berakhir di kisaran Rp10 juta.

 

Di kalangan masyarakat, praktik seperti ini kerap dikenal dengan istilah “86”, yakni upaya penyelesaian perkara melalui jalur informal agar kasus tidak berlanjut ke proses hukum yang lebih jauh. Isu ini dengan cepat menyebar dan memicu berbagai spekulasi di kalangan warga.

 

Menanggapi kabar tersebut, Bagas membantah keras adanya penerimaan uang atau praktik “86” dalam perkara ini.

 

“Saya tidak merasa menerima uang seperti yang disebutkan,” tegasnya.

 

Ia kembali menegaskan bahwa hingga saat ini proses pemeriksaan terhadap para terduga pelaku belum dilakukan karena kondisi mereka saat diamankan tidak memungkinkan.

 

Kasus ini kini menjadi sorotan masyarakat Dawarblandong dan sekitarnya. Banyak warga berharap agar proses penanganan perkara dilakukan secara terbuka dan transparan, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.

 

Isu mengenai angka Rp10 juta yang beredar juga membuat publik semakin penasaran mengenai bagaimana proses penanganan perkara ini berlangsung. Masyarakat kini menunggu langkah lanjutan dari aparat penegak hukum, apakah dugaan kasus ini akan diusut hingga terang benderang atau justru berhenti di tengah jalan. Jawaban ini akan menentukan apakah kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di wilayah tersebut tetap terjaga atau semakin dipertanyakan.

 

Dirgantara7//Tim Redaksi

Berkomentarlah dengan sopan agar kita bisa memberikan pengalaman yang baik untuk pengunjung terimakasih

Lebih baru Lebih lama
Hasil penelusuran

نموذج الاتصال