Pimpinan media dan organisasi pers menekankan perlindungan hukum bagi wartawan serta konsekuensi bagi pelaku kekerasan atau intimidasi.
SUMATERA UTARA, HD7.id – Pimpinan Redaksi Mitramabesnews.id Zainal Arifin Lase, C.BJ., C.EJ., bersama sejumlah organisasi pers mengeluarkan sikap tegas terkait berbagai kasus kekerasan dan intimidasi yang menimpa wartawan. Mereka menyatakan bahwa tindakan semacam itu bukan hanya merusak profesionalisme jurnalistik, melainkan juga mengancam kebebasan pers dan tatanan demokrasi yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Kekerasan terhadap jurnalis adalah serangan serius terhadap kebebasan pers. Kita tidak dapat tinggal diam melihat profesi yang menjadi mitra demokrasi diperlakukan semena-mena," kata Zainal dalam keterangan resmi, Rabu (1/1).
Menolak Segala Bentuk Kekerasan dan Intimidasi
Bersama Forum Pemred, Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), dan organisasi pers lainnya, pihaknya mengambil sejumlah langkah konkret untuk menangani permasalahan ini:
Pertama, mengecam keras segala bentuk tindakan yang mengganggu tugas jurnalistik, mulai dari intimidasi verbal, doxing, ancaman fisik, hingga penganiayaan. Baik oknum aparat maupun masyarakat umum yang melakukan kekerasan tidak akan dibiarkan luput dari tanggung jawab.
Kedua, mendesak aparat penegak hukum untuk bekerja profesional dalam menangani setiap laporan kasus kekerasan terhadap wartawan. Langkah penanganan harus tegas, mulai dari penyelidikan, penangkapan pelaku, hingga proses pengadilan agar memberikan efek jera.
Ketiga, memastikan perlindungan komprehensif bagi wartawan yang menjadi korban. Selain keamanan fisik, pihaknya juga akan membantu proses hukum dan memastikan tugas jurnalistik tidak terhalangi oleh pihak manapun.
Keempat, melakukan pengawasan terhadap perkembangan setiap kasus agar tidak menguap atau diselesaikan dengan cara yang tidak sesuai prosedur hukum.
Kelima, mendorong penyelesaian sengketa pemberitaan melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers, yaitu hak jawab dan hak koreksi melalui Dewan Pers, bukan dengan jalan kekerasan atau upaya kriminalisasi terhadap wartawan.
Selain itu, pihaknya juga menegaskan pentingnya wartawan menjaga integritas dan mematuhi kode etik jurnalistik sebagai dasar untuk mendapatkan penghormatan dari masyarakat.
Perekaman Tanpa Izin Pejabat Publik Bisa Jadi Tindak Pidana
Ketua Umum AKPERSI Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., menambahkan bahwa tindakan pejabat publik yang merekam aktivitas wartawan tanpa izin saat melaksanakan tugas juga termasuk dalam bentuk intimidasi yang tidak dapat dibenarkan.
"Wartawan bukan objek yang harus diawasi atau ditekan oleh kekuasaan. Mereka adalah bagian penting dari pilar demokrasi yang memiliki hak untuk bekerja dengan aman," tegas Rino.
Menurut dia, perekaman tanpa persetujuan yang disertai unsur intimidasi, tekanan psikologis, atau penyalahgunaan hasil rekaman dapat dikenai sanksi hukum berdasarkan beberapa peraturan.
Berdasarkan UU Pers, setiap orang yang menghambat kerja jurnalistik dapat dihukum penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta. Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diubah beberapa kali, perekaman tanpa hak dapat dikenai pasal yang mengatur tentang penyalahgunaan informasi elektronik, dengan ancaman penjara hingga enam tahun dan denda Rp2 miliar jika hasil rekaman disebarluaskan.
Jika perekaman dilakukan dengan tujuan menekan atau menakut-nakuti wartawan, pelaku juga dapat dijerat pasal tentang ancaman dan intimidasi melalui media elektronik.
"Pejabat publik seharusnya menjadi contoh dalam menghormati kebebasan pers. Jika ada keberatan terhadap pemberitaan, silakan melalui mekanisme yang sah. Jangan sampai menggunakan cara yang berpotensi melanggar hukum," ujar Rino.
Organisasi pers mendorong aparat penegak hukum untuk konsisten dalam menegakkan hukum demi menjaga marwah profesi jurnalistik dan kepastian hukum di negeri ini.
Dirgantara7//Tim-Red

