Pengelola Lunatic SPA di Serpong Utara Tak Buka Suara, Diduga Gunakan Izin Usaha untuk Praktik Asusila

 

TANGERANG SELATAN, HD7.id – Izin usaha SPA yang seharusnya menjadi dasar penyelenggaraan layanan kebugaran masyarakat, kini diduga menjadi selubung bagi praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan norma moral. Lunatic SPA yang berlokasi di kawasan Paku Alam, Kecamatan Serpong Utara, tidak hanya dicurigai menyalahgunakan izin usaha, tetapi juga mengabaikan prinsip-prinsip hukum yang menjadi landasan kehidupan bernegara Jumat (6/2/2026)

 

Berdasarkan hasil penelusuran lapangan yang dilakukan sesuai standar etika jurnalistik dan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, aktivitas di dalam usaha yang berstatus spa ini tidak sesuai dengan mandat izin yang diberikan oleh pemerintah daerah. 


Seorang narasumber yang identitasnya dilindungi demi menjamin keamanannya mengungkapkan bahwa layanan yang ditawarkan tidak terkait dengan kesehatan atau relaksasi, melainkan jelas menjurus ke hal asusila.

“Izin resmi mereka adalah spa, namun kondisi di lapangan menunjukkan hal yang berbeda. Seolah-olah ada kelonggaran yang membuat mereka terkesan tidak terikat oleh peraturan yang berlaku,” ujar narasumber kepada awak media, yang juga menyampaikan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

 

Ketika awak media melakukan kunjungan untuk mendapatkan klarifikasi secara sopan dan sesuai prosedur, pihak pengelola yang berinisial RDN dan ED tidak memberikan penjelasan apapun. Mereka bahkan menunjukkan sikap yang tidak kooperatif dan meremehkan upaya jurnalistik yang bertujuan untuk mengawal kepentingan masyarakat luas.

 

Sikap tersebut bukan hanya masalah ketidakkooperatifan individu, melainkan juga dianggap sebagai bentuk tantangan terhadap peran media sebagai pilar keempat demokrasi. Jika usaha tersebut benar-benar beroperasi sesuai dengan peraturan, pihak pengelola diharapkan dapat terbuka dan memberikan klarifikasi yang jelas.

 

Ketidak Tegasan Otoritas Dikritik

 

Dugaan penyalahgunaan izin usaha ini menjadi cerminan lemahnya penegakan hukum di Kota Tangerang Selatan. Peraturan daerah yang telah ditetapkan justru dipandang sepele oleh sebagian kalangan. Masyarakat menginginkan tindakan nyata dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Penanaman Modal serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terkait kasus ini.

 

Pembiaran terhadap praktik semacam ini tidak hanya merusak moralitas masyarakat dan martabat sistem perizinan resmi, tetapi juga berpotensi mempengaruhi kepercayaan dunia usaha untuk berinvestasi di daerah ini. Integritas izin usaha yang dikeluarkan pemerintah daerah perlu dijaga untuk menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan terpercaya.

 

Diperlukan Tindakan Tegas

 

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih terus berusaha mendapatkan klarifikasi resmi dari otoritas terkait. Fakta yang telah ditemukan menunjukkan adanya kekurangan dalam sistem pengawasan dan penegakan hukum di wilayah ini.

 

Jika terbukti melanggar peraturan perundang-undangan, langkah seperti pencabutan izin usaha secara permanen dan penyegelan lokasi merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh negara hukum untuk menjaga keadilan dan martabat masyarakat. Tidak ada pihak pun yang boleh berada di atas hukum, termasuk pengelola usaha yang menyatakan bergerak di bidang layanan kebugaran.

 

Dirgantara7//Tim-Redaksi

Berkomentarlah dengan sopan agar kita bisa memberikan pengalaman yang baik untuk pengunjung terimakasih

Lebih baru Lebih lama
Hasil penelusuran

نموذج الاتصال