LSM TRINUSA DPD Lampung Desak Kementrian PUPR Cabut Kontrak PT.Brantas Abibraya Terkait Dugaan Korupsi

 

BANDARLAMPUNG, HD7.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trisula Nasional (TRINUSA) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Lampung mendesak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Direktorat Jenderal Sumber Daya Air untuk segera membatalkan kontrak dua proyek irigasi bernilai total hampir Rp85 miliar yang dikerjakan oleh PT. Brantas Abipraya (Persero). Desakan tersebut disampaikan setelah ditemukan indikasi praktik korupsi yang serius dalam pelaksanaan kedua proyek yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025.

 

Koordinator LSM TRINUSA DPD Lampung, Faqih Fakhrozi, S.Pd., dalam konferensi pers di Bandarlampung pada Rabu (4/2/2026), menjelaskan bahwa temuan tersebut merupakan hasil investigasi lapangan terhadap proyek rehabilitasi jaringan irigasi yang telah berjalan beberapa bulan terakhir.

 

PROYEK YANG DIDUGA BERSIMAH

 

Berikut rincian kedua proyek yang menjadi sorotan:

 

1. Proyek Rehabilitasi Jaringan Utama D.I Kewenangan Daerah di Provinsi Lampung (Paket 1)

 

- Kontrak: APBN – SNVT PJPA, tanggal 19 September 2025

- Nilai kontrak: Rp37,8 miliar

- Pelaksana: PT. Brantas Abipraya (Persero)

- Konsultan Pengawas: PT. Agrinas Pangan Nusantara (Persero)

- Lingkup pekerjaan: 26 titik di 6 Kabupaten di Provinsi Lampung

- Temuan indikasi korupsi:

- Material yang digunakan diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis dan mutu sesuai dokumen kontrak, sebagai upaya pengurangan biaya secara ilegal.

- Volume fisik pekerjaan di lapangan tidak sesuai dengan yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan nilai pembayaran negara.

- Pengawasan yang tidak efektif, dengan jarang ditemukannya petugas konsultan pengawas di lokasi pekerjaan.

 

2. Proyek Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Utama Kewenangan Daerah di BBWS Mesuji Sekampung (Inpres III)

 

- Kontrak: APBN – SNVT PJPA, tanggal 7 November 2025

- Nilai kontrak: Rp46,9 miliar

- Pelaksana: PT. Brantas Abipraya (Persero)

- Lingkup pekerjaan: 33 Daerah Irigasi di 8 Kabupaten di Provinsi Lampung

- Temuan indikasi korupsi:

- Diduga terjadi penaikan harga tidak wajar (mark-up) dalam RAB serta pengurangan volume pekerjaan riil, termasuk spesifikasi material batu dan ketebalan struktur yang tidak sesuai standar.

- Praktik subkontrak tidak wajar dan mark-up pada Surat Perintah Kerja (SPJ), khususnya di 8 titik di Kabupaten Tulang Bawang Barat (meliputi lokasi seperti Way Gemol, Way Jambat Tejang, dan lainnya), di mana pekerjaan pemasangan Beton Precast U-Ditch diduga diserahkan kepada satu pihak saja.

- Dugaan praktik curang, di mana harga satuan U-Ditch di lapangan sekitar Rp730.000, namun harga dalam SPJ dari PT. Brantas Abipraya ke subkontraktor diduga jauh lebih rendah, dengan selisihnya diduga menjadi keuntungan tidak sah.

- Indikasi pekerjaan fiktif, karena sebagian pekerjaan di 8 titik tersebut diduga belum selesai meski masa kontrak telah berakhir, mengarah pada dugaan penggelembungan biaya.

 

DESAKAN DAN RENCANA AKSI

 

Faqih Fakhrozi menegaskan bahwa temuan tersebut menunjukkan pelanggaran berat yang berpotensi menyebabkan kerugian besar bagi keuangan negara dan membahayakan ketahanan pangan masyarakat karena menyangkut infrastruktur irigasi yang vital bagi sektor pertanian.

 

"Atas dasar temuan investigasi kami, kami dengan tegas mendesak Menteri PUPR dan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air untuk mengambil tindakan konsekuen dengan memutus kontrak kedua proyek ini serta melakukan audit menyeluruh terhadap proses pengadaan dan pelaksanaannya. Selain itu, kami akan menyampaikan seluruh temuan ini kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Pusat untuk dilakukan investigasi audit forensik dan pemeriksaan mendalam terkait penggunaan anggaran negara," ucapnya.

 

Sebagai bentuk tekanan agar pemerintah pusat bertindak cepat dan transparan, LSM TRINUSA DPD Lampung mengumumkan rencana menggelar aksi unjuk rasa pada Rabu (10/2/2026) mendatang.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak PT. Brantas Abipraya (Persero), PT. Agrinas Pangan Nusantara (Persero), maupun Kementerian PUPR Direktorat Jenderal Sumber Daya Air terkait temuan dan desakan yang diajukan oleh LSM TRINUSA.


Dirgantara7//*

Berkomentarlah dengan sopan agar kita bisa memberikan pengalaman yang baik untuk pengunjung terimakasih

Lebih baru Lebih lama
Hasil penelusuran

نموذج الاتصال