Server e-KTP Error: Bukan Hanya Gangguan Teknis, Hak Warga Juga Tergerus, Agus Flash

 

BLOR, HD7.id – Gangguan layanan server e-KTP yang kembali terjadi telah menimbulkan kritikan tajam dari masyarakat, termasuk Agus Flash yang menegaskan bahwa masalah tersebut bukan sekadar kendala teknis melainkan juga merusak hak dasar warga negara. 


Menurutnya, sistem administrasi kependudukan digital yang dinilai belum siap sepenuhnya telah dipaksakan menjadi tulang punggung pelayanan publik.

 

Dalam pernyata yang disampaikan di grup WhatsApp @Sudutblora pada Rabu (24/12/2025), Agus menyindir ironi antara kewajiban warga untuk tertib administrasi dengan ketidaktertiban negara dalam mengelola sistemnya. 


"Ketika layanan e-KTP error, yang rusak bukan hanya teknologi informasi, tetapi hak-hak warga," ujarnya.

 

Ia menilai pemerintah terlalu percaya diri dalam mendorong digitalisasi namun kurang memperhatikan keakuratan data dan keandalan sistem. 


Padahal, e-KTP yang menjadi syarat utama di hampir semua sektor mulai dari administrasi kependudukan, bantuan sosial, layanan kesehatan, perbankan, hingga kesempatan kerja membuat keandalan sistem menjadi kewajiban mutlak, bukan pilihan.

 

"Satunya kesalahan data saja dapat berdampak luas ke berbagai aspek kehidupan. Layanan terhambat, bantuan tertunda, pembukaan rekening ditolak, bahkan peluang kerja gagal hanya karena sistem tidak berfungsi," jelas Agus. 


Ia menolak anggapan bahwa gangguan tersebut adalah "kendala biasa", menambahkan: "Rakyat tetap hidup dalam realitas sehari-hari, sementara pelayanan pemerintah berhenti di status 'server error'." ungkapnya 

 

Selain itu, Agus mendorong pemerintah untuk melakukan perbaikan sistem secara menyeluruh dengan transparansi dan tanggung jawab yang jelas. 


Ia mengingatkan bahwa identitas kependudukan bukan sekadar data di server, melainkan fondasi keadilan, kepercayaan publik, dan keberlangsungan hak warga.

 

"Setiap error adalah potensi hilangnya hak warga. Jika ini terus dianggap sepele, jarak antara negara dan rakyat hanya akan semakin melebar," pungkasnya.

 

Hingga berita ini disusun, awak media yang mencoba menghubungi Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DINDUKCAPIL) Kabupaten Blora, Djoko Sulistiyono, belum mendapatkan tanggapan.

 

Penyesuaian yang dilakukan antara lain:

 

• Struktur berita yang lebih rapi dengan lead yang menampung poin utama


• Bahasa yang lebih formal dan objektif tanpa mengurangi kejelasan pesan kritik


• Penyusunan kalimat yang lebih ringkas dan mudah dipahami


• Penambahan frasa "disusun" sebagai alternatif "diturunkan" yang lebih sesuai dengan istilah jurnalistik


• Penegasan status kontak yang lebih jelas***

 

Berkomentarlah dengan sopan agar kita bisa memberikan pengalaman yang baik untuk pengunjung terimakasih

Lebih baru Lebih lama
Hasil penelusuran

نموذج الاتصال