Kasus Cilegon Masih Proses di PN Serang, Kuasa Hukum Media Bahri Keberatan Atas Pemberitaan Sepihak Publik Banten

 

TANGERANG, HD7.ID – Perkara sengketa pemberitaan terkait kasus di Cilegon saat ini masih dalam tahap proses awal di Pengadilan Negeri Serang dan belum memasuki pokok perkara. Namun, Media Bahri menilai pemberitaan Publik Banten berjudul “Oknum Wartawan Diduga Buat Berita Hoaks, Dewan Pers Turut Jadi Tergugat di PN Serang” berpotensi menyesatkan publik karena memuat tuduhan sepihak di tengah proses hukum yang sedang berjalan. Senin (8/12/2025)


Kuasa Hukum Media Bahri, Muhlisin, S.H., menyampaikan keberatan keras atas tayangnya berita tersebut. Ia menegaskan bahwa pemberitaan itu muncul ketika proses persidangan belum memasuki substansi perkara, sehingga publik berisiko salah memahami fakta hukum.


“Perkara ini masih dalam tahap awal dan belum masuk pembuktian. Namun media tersebut sudah menayangkan tuduhan sepihak yang tidak pernah dikonfirmasi kepada kami. Ini sangat tidak tepat dan dapat mempengaruhi persepsi publik,” ujar Muhlisin.


Selain itu, Muhlisin menekankan bahwa berita yang dijadikan dasar artikel Publik Banten bukanlah berita yang diterbitkan oleh kabarbahri.co.id. Menurutnya, kesalahan identifikasi tersebut menunjukkan bahwa konten yang ditayangkan tidak melalui proses verifikasi yang semestinya.


Turut mendampingi, Joseph Sutanto, S.H., menyatakan bahwa media seyogianya berhati-hati dalam menayangkan pemberitaan terkait perkara yang sedang berjalan, terlebih sebelum memasuki pokok perkara.


“Ketika proses persidangan masih di tahap awal, media seharusnya menjaga akurasi dan tidak membuat kesimpulan yang berpotensi menyesatkan publik. Apalagi tanpa konfirmasi kepada pihak yang diberitakan,” tegas Joseph.


Sementara itu, Pemimpin Redaksi Media Bahri, Romli, menyoroti persoalan transparansi Publik Banten. Ia menyampaikan bahwa dalam box redaksi media tersebut tidak ditemukan alamat kantor, penanggung jawab, maupun kontak redaksi – sehingga upaya klarifikasi tidak dapat dilakukan dengan cepat.


“Kami keberatan bukan hanya karena pemberitaannya tidak akurat, tetapi juga karena kami tidak bisa menghubungi redaksinya. Tidak ada alamat, tidak ada penanggung jawab, tidak ada kontak. Ini menyulitkan komunikasi dan tidak sesuai standar media profesional,” jelas Romli.


Media Bahri telah mengirimkan Hak Jawab resmi dan meminta agar ditayangkan secara utuh tanpa perubahan apa pun dalam waktu 1 x 24 jam, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Pers. Hingga berita ini dimuat, Publik Banten belum memberikan tanggapan atas permintaan tersebut.


(Red/tim)

Berkomentarlah dengan sopan agar kita bisa memberikan pengalaman yang baik untuk pengunjung terimakasih

Lebih baru Lebih lama
Hasil penelusuran

نموذج الاتصال