Diduga Korupsi Dana Revitalisasi Rp 2,4 Miliar, Oknum Kepala SDN 007 Ujung Tanjung Pilih 'Menghilang'


Ujung Tanjung, Rokan Hilir, HD7.ID - Upaya kontrol sosial yang dilakukan tim media mitramabesnews.id ke SDN 007 Ujung Tanjung, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, berujung pada dugaan penghalangan tugas jurnalistik. Dora Harahap, oknum kepala sekolah yang bertanggung jawab penuh atas pengelolaan dana BOS dan dana revitalisasi sekolah, diduga sengaja menghindar dan bersembunyi, alih-alih memberikan klarifikasi kepada wartawan yang datang secara baik-baik. Rabu (03/12/2025).


Kejadian bermula pada pukul 10.00 WIB, ketika tim redaksi mitramabesnews.id tiba di lingkungan sekolah. Seorang satpam bernama Dedi menyampaikan bahwa kepala sekolah sedang rapat. Setelah menunggu selama kurang lebih 3 jam, salah satu guru menyatakan bahwa rapat telah selesai, namun keberadaan kepala sekolah tetap tidak diketahui.


"Kami bertanya kepada satpam, katanya kepala sekolah ada di dalam lagi rapat. Sampai tadi beliau datang ke ruangan ini dan kembali lagi kepada kami, menyampaikan pesan tunggu selesai rapatnya kata kepala sekolah," ujar salah satu wartawan (menirukan ucapan satpam)

 

Hingga berita ini diturunkan, Dora Harahap tidak memberikan klarifikasi apa pun saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

 

Dugaan Korupsi Dana Revitalisasi:

 

Sementara tim media mitramabesnews.id mendapatkan informasi bahwa pemerintah telah mengucurkan dana revitalisasi untuk SDN 007 Ujung Tanjung sebesar Rp 2.498.621.500 pada tahun 2025. Namun, tim redaksi menemukan sejumlah kejanggalan yang mengarah pada dugaan praktik mark-up dan penyalahgunaan anggaran.

 

"Tadi ada pengakuan kepala sekolah ke bendahara, bahwa benar ada bahan bangunan di rumah kepala sekolah Dora Harahap. Alasannya untuk keamanan, takut hilang," ungkap Korwil Riau M. Manalu



Sementara itu, Redaktur Pelaksana Mitramabesnews.id, Ahmad Idris Rambe, C.BJ., C.EJ, menilai alasan tersebut tidak masuk akal.


"Sangat tidak masuk akal jika alasan takut hilang. Kan ada penjaga di setiap sekolah. Kalau tidak ada, kepala sekolah yang salah," tegasnya.

 

Dugaan Pelanggaran UU Pers dan Isu Pribadi:

 

Tindakan kepala sekolah yang menghindar dari wartawan berpotensi melanggar UU Pers No. 40 Tahun 1999, Pasal 18 ayat (1), yang menyebutkan bahwa setiap orang yang sengaja menghambat kerja jurnalistik dapat dipidana penjara 2 tahun atau denda Rp 500 juta.

 

Selain itu, Tim Media mitramabesnews.id

 juga mendapatkan informasi bahwa Dora Harahap diduga menjadi istri siri dari kepala sekolah SDN 18 Sintong, inisial "SR", yang masih memiliki istri sah.

 

"Saya tidak tahu kalau suami saya menikah lagi, dan kalau suami saya menikah lagi maka saya tidak akan mengizinkannya," kata "IS", istri sah "SR", saat dikonfirmasi melalui telepon.


Tindak Lanjut:

 

Tim Media mitramabesnews.id akan terus menggali informasi terkait dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang di SDN 007 Ujung Tanjung. Kami akan berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas.


(Tim Redaksi)

Berkomentarlah dengan sopan agar kita bisa memberikan pengalaman yang baik untuk pengunjung terimakasih

Lebih baru Lebih lama
Hasil penelusuran

نموذج الاتصال