Pringsewu, Lampung
HD7.ID –Pengemudi dan kondektur Bus di Pringsewu melancarkan protes keras terkait praktik bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang mangkal (menunggu penumpang) di wilayah operasional mereka bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP). Protes ini dipicu oleh dugaan pelanggaran trayek dan persaingan yang dianggap tidak sehat Senin (24/11/25).
Pengemudi dan kondektur bus AKDP merasa pendapatan mereka berkurang drastis akibat praktik ini, yang secara langsung berdampak pada kesejahteraan mereka.
Dampak Finansial Pengemudi dan Kondektur Bus AKDP:
Menurut penuturan beberapa pengemudi AKDP, bus-bus AKAP tersebut mangkal di tujuh (7) titik atau tersebar diwilayah pringsewu dan area yang seharusnya menjadi wilayah eksklusif bagi bus AKDP. Hal ini menyebabkan penurunan pendapatan yang signifikan bagi para pengemudi AKDP, yang selama ini menggantungkan hidup dari trayek tersebut.
"Kami merasa sangat dirugikan. Mereka (bus AKAP) mengambil penumpang di wilayah kami, padahal trayek mereka seharusnya tidak di sini," kata salah seorang pengemudi AKDP yang enggan disebutkan namanya.
Pelanggaran Aturan tentang Persaingan yang Tidak Sehat:
Amin, Kondektur AKDP Terminal Pringsewu tipe C menuding bahwa keberadaan bus AKAP di wilayah mereka melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (kemenhub) Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) kelas II Lampung
NO:AJ.205/1/6/BPTD.KLSII.LPG2.025. Perihal: Pemberitahuan penutupan loket/pool bus AKAP di kabupaten Pringsewu dan kabupaten Tanggamus
Mereka menuntut agar pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas terhadap bus-bus AKAP yang melanggar aturan.
"Saya mendapatkan surat hasil rapat dari Dinas Perhubungan (dishub) provinsi Lampung, bahwa bus AKAP seharusnya beroperasi dan mangkal di terminal tipe A Rajabasa kota bandar lampung, sementara bus AKDP di terminal tipe C, Pringsewu - Tanggamus. Jadi praktik bus AKAP yang mengambil penumpang di wilayah AKDP pringsewu itu dianggap melanggar aturan," ujar Amin Kondektur bus AKDP saat dihubungi pada (23/11).
Dikatakannya Amin, sehubungan hasil audensi dan surat aturan yang sudah ditetapkan pihaknya langsung menggugatnya, di kepolisian (Polsek Pringsewu) untuk penertiban dalam mengatasi masalah ini. Penertiban ini bertujuan agar semua bus, baik AKAP maupun AKDP, wajib masuk dan beroperasi dari terminal yang telah ditentukan.
"Jadi pak amin kami sebagai polisi enggak bisa langsung nutup. Harus pak amin ajukan dulu ke bupati (pingsewu) nanti pak bupati memperitahkan pihak kepolisian dengan dishub untuk menindaklanjuti AKAP ini," jelasnya Amin (menirukan ucapan kapolsek)
Lanjut Amin menegaskan, secara yuridis (hukum) mereka sudah melayangkan surat tembusan kesemua pihak terkait masalah tersebut sekaligus dalam waktu dekat pihaknya akan audensi langsung kepada bupati pringsewu (Riyanto Pemungkas).
"Semua proses dan secara hukum berdasarkan surat tembusan ini kami sudah tidak menyalahi aturan lagi. Apa bila mobil AKAP itu tidak ditindak lanjuti oleh pihak terkait yang ada di kabupaten pringsewu. Sekalipun itu ribut kami sudah enggak kesalahan lagi," kecam Amin Kondektur tipe C Terminal Pringsewu (dengan nada gram)
Harapan Solusi dan Tindakan Penertiban:
Para pengemudi dan kondektur berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan konsisten dalam menegakkan aturan trayek, sehingga tercipta iklim usaha yang adil dan kondusif bagi semua operator angkutan umum di Pringsewu.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan otobus (PO) AKAP terkait dugaan praktik pelanggaran tersebut. Situasi di lapangan masih terpantau kondusif dan lumayan tegang***
(Roli.y).


