Pringsewu, Lampung
HD7.ID – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menyatakan Heri Iswahyudi bersalah dalam kasus korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2022. Putusan ini dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang pada Rabu (19/11/25).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp602.706.672,-. Sebagaimana dakwaan subsidair yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pringsewu.
Dalam perkara ini, Terdakwa dinilai melakukan perbuatan pidana bersama dua terdakwa lain:
•Tri Prameswari (Bendahara LPTQ)
•Rustiyan (Sekretaris LPTQ)
"Keduanya telah diputus bersalah lebih dahulu di tingkat pertama dan kini tengah menempuh proses banding." Ujar majelis hakim dalam keterangan pres releasenya.
Majelis hakim yang dipimpin Enan Sugiarto, S.H., M.H., dengan hakim anggota Firman Khadah Tjindarbumi, S.H., M.H. dan Heri Hartanto, S.H., M.H., menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa sebagai berikut:
1. Pidana penjara selama 1 (satu) tahun
2. Biaya perkara Rp5.000,-
3. Uang pengganti Rp5.000.000,- (subsidair 3 bulan penjara)
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang menjerat Terdakwa dengan dakwaan primair Pasal 2 Undang-Undang Tipikor. Dalam tuntutannya, JPU mengajukan:
1. Pidana penjara 4 tahun 9 bulan
2. Denda Rp250.000.000,- (subsidair 6 bulan kurungan)
3. Uang pengganti Rp39.243.996,- (subsidair 2 tahun 6 bulan penjara)
4. Biaya perkara Rp5.000,-
Kerugian Negara dan Upaya Pemulihan.
Kejaksaan Negeri Pringsewu telah berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp563.462.676,- selama proses penanganan perkara.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Heri Iswahyudi sebagai tersangka.
Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Pringsewu menyampaikan bahwa mereka akan mempelajari secara mendalam dalam putusan tersebut untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan mengajukan upaya banding***
M.reza

