Dampak Erupsi Anak Krakatau, Gubernur Lampung Alihkan KBM ke Sistem Daring pada 7–8 September

 

BANDAR LAMPUNG, HD7.id — Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menerbitkan Surat Edaran Nomor 150 Tahun 2026 tertanggal 6 September 2026 yang menginstruksikan pengalihan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) ke sistem pembelajaran jarak jauh (daring). Langkah ini diambil menyusul sebaran abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau yang melanda wilayah Provinsi Lampung.

Melalui surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Lampung tersebut, kebijakan belajar dari rumah berlaku mulai Senin (7/9) hingga Selasa (8/9) untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, hingga SLB.

"Kebijakan ini merupakan langkah antisipatif untuk mengutamakan keselamatan dan kesehatan para siswa serta tenaga pendidik dari bahaya paparan abu vulkanik," ujar Rahmat Mirzani Djausal dalam keterangan isi surat tersebut.

Meski pembelajaran dialihkan ke rumah, kepala sekolah dan para guru tetap diwajibkan mengawal proses belajar mengajar agar materi tetap tersampaikan secara efektif melalui platform digital. Di sisi lain, Dinas Pendidikan dan BPBD setempat diminta terus memantau situasi di lingkungan satuan pendidikan secara berkala.

Masyarakat, khususnya para siswa dan guru, juga diimbau untuk membatasi aktivitas di luar ruangan.

"Kami meminta orang tua ikut mendampingi anak-anaknya selama belajar di rumah. Jika terpaksa harus keluar rumah, wajib menggunakan masker untuk mencegah ISPA, iritasi mata, maupun gangguan kulit," tambah Gubernur.

Pemerintah Provinsi Lampung akan terus berkoordinasi dengan otoritas berwenang untuk memantau perkembangan situasi terkini sebelum menentukan langkah selanjutnya.

Dirgantara7//Editor Reza

Berkomentarlah dengan sopan agar kita bisa memberikan pengalaman yang baik untuk pengunjung terimakasih

Lebih baru Lebih lama
Hasil penelusuran

نموذج الاتصال